MEDAN — Ratusan ribu warga Medan dan sekitarnya merasakan dampak langsung pemadaman listrik massal yang berlangsung lebih dari satu hari penuh. Aktivitas ekonomi di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lumpuh total, sementara warga di perumahan mengeluhkan kerusakan bahan makanan dan terganggunya pasokan air bersih.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyatakan pihaknya akan memanggil PT PLN (Persero) wilayah Medan dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk meminta pertanggungjawaban atas pemadaman yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Dasar Hukum Kompensasi untuk Pelanggan PLN
David menegaskan bahwa hak konsumen atas kompensasi telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
"Ketika masyarakat terlambat membayar listrik, PLN tegas melakukan pemutusan. Namun ketika terjadi pemadaman berjam-jam yang merugikan masyarakat, apa bentuk tanggung jawab PLN? Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian," ujar David, Minggu (24/5).
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi.
Kerugian Ekonomi dan Ancaman Keamanan Warga
Blackout yang terjadi di Medan tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga memicu kerugian ekonomi yang signifikan. Banyak pelaku UMKM terpaksa menghentikan produksi karena mesin tidak bisa beroperasi. Warga yang menggunakan pompa air listrik juga kesulitan mendapatkan air bersih selama pemadaman berlangsung.
David menyoroti situasi yang sangat dirasakan kelompok rentan seperti lansia dan balita. "Banyak warga mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, dan aktivitas rumah tangga lumpuh total," katanya.
Ia juga menyebut adanya laporan tindak kejahatan yang memanfaatkan situasi gelap gulita selama pemadaman berlangsung.
Preseden Kompensasi Blackout Nasional 2019
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019 di Pulau Jawa. Saat itu, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak. Bentuk kompensasi berupa potongan tagihan listrik dan tambahan token untuk pelanggan prabayar.
Menurut David, preseden tersebut bisa menjadi acuan bagi PLN Wilayah Sumatera Utara dalam menangani dampak pemadaman kali ini. "Dasar hukumnya jelas. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kelalaian," jelasnya.
Desakan Transparansi Informasi dan Pemulihan Bertahap
Komisi III DPRD Medan mendesak PLN untuk segera memastikan kondisi kelistrikan di seluruh wilayah Medan kembali normal tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. David juga meminta PLN menyampaikan informasi secara terbuka dan berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.
"Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun mereka juga membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan," pungkasnya.