TANJUNG MORAWA — Bangunan rumah mewah yang akan difungsikan sebagai kafe itu berdiri di tengah areal persawahan Dusun III Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Warga sekitar, Ijal (35), menyebut pemiliknya adalah Nusantara Tarigan, anggota DPRD Deli Serdang. Hingga kini, tak ada tindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Ijal menuturkan, warga sempat mempersoalkan berdirinya bangunan karena lokasinya berada di seputaran lahan pertanian milik warga. "Itukan melanggar UU No 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kenapa di biarkan apakah karena anggota DPRD," kata Ijal, seperti dikutip dari keterangannya kepada wartawan.
Warga Mengaku Tak Berani Melawan karena Pemiliknya Wakil Rakyat
Sebelum bangunan berdiri, seluruh areal di Dusun III disebut rata-rata berupa lahan pertanian. Warga sempat berupaya menentang karena proyek itu berdampak bagi lahan pertanian milik orang lain.
Namun warga urung bersuara lantaran lahan tersebut milik anggota DPRD Deli Serdang. "Bupati aja takut merobohkan nya konon lagi warga bang," ujar Ijal.
Ijal mendesak Kapoldasu turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pemilik bangunan. Menurutnya, pelanggaran itu bukan hanya soal aturan, tetapi juga berdampak terhadap ketahanan pangan masyarakat ke depan. "Jangan karena anggota DPRD suka suka nya melawan hukum harusnya dia itu memberikan contoh bagi masyarakatnya," tegasnya.
LSM Sebut Izin Tak Ada Setelah Kroscek ke Tarukim dan Dinas Pertanian
LSM Lingkari Indonesia melalui Ronald Marpaung SH menyatakan bangunan milik oknum anggota DPRD Deli Serdang itu dipastikan tidak mengantongi izin. Pihaknya mengaku sudah melakukan kroscek ke instansi bersangkutan, seperti Tarukim dan Dinas Pertanian Deli Serdang.
"Kita pastikan izin nya sama sekali tidak ada," kata Ronald. Ia menambahkan, pemerintah menerapkan aturan ketat melalui program lahan sawah yang dilindungi untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Menurut Ronald, pelanggaran atas aturan itu berpotensi diganjar kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 11 tahun 2020. "Kapoldasu harus gercap melakukan penindakan karena ini pintu masuknya pengusaha untuk menimbun areal pertanian lainnya mengingat lambannya penindakan yang dilakukan penegak hukum kok kalah sama mafia di balik jabatan nya itu," bebernya.
Aksi Warga Disiapkan agar Kasus Serupa Tak Terulang
Ronald menilai tindakan tegas Poldasu diperlukan agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan di tengah masyarakat. Efek jera bagi pelanggar hukum disebut menjadi kunci.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi agar kejadian seperti ini tidak terjadi berulang ulang," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nusantara Tarigan maupun Poldasu soal permintaan pemeriksaan tersebut. Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan juga belum memberikan tanggapan terkait desakan pembongkaran bangunan.