SUMATERA UTARA — Harga emas Antam 24 karat naik tipis Rp 3.000 per gram menjadi Rp 2.557.000 pada Kamis (5/11/2026), sementara harga buyback turun Rp 13.000 menjadi Rp 2.357.000 per gram. Kenaikan harga jual yang tidak diikuti buyback membuat selisih antara harga beli dan jual emas Antam melebar, hal yang perlu dicermati investor yang berencana mencairkan emasnya.
Paragraf pembuka: Pergerakan harga emas Antam pada Kamis (5/11/2026) menunjukkan arah yang berlawanan antara harga jual dan buyback. Mengacu data situs Logam Mulia Antam, emas ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp 1.328.500, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp 25.065.000. Adapun emas batangan 1.000 gram (1 kg) dipasarkan Rp 2.497.600.000.
Kenaikan Rp 3.000 per gram pada harga jual tidak sejalan dengan buyback yang justru turun Rp 13.000 per gram. Bagi pemilik emas, buyback adalah harga yang dipakai Antam saat membeli kembali logam mulia dari masyarakat.
Rentang Harga Sepekan dan Sebulan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.526.000 hingga Rp 2.559.000 per gram. Sepanjang sebulan terakhir, rentangnya lebih lebar, yakni Rp 2.526.000 sampai Rp 2.594.000 per gram.
Dua rentang itu menunjukkan harga emas Antam cenderung turun dibanding posisi tertinggi bulan lalu. Posisi Rp 2.557.000 per gram hari ini berada di bagian atas rentang sepekan, tetapi masih di bawah puncak Rp 2.594.000 dalam sebulan terakhir.
Rincian Harga Emas Antam per Ukuran
Antam merilis daftar harga untuk sejumlah ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rinciannya:
- 0,5 gram: Rp 1.328.500
- 1 gram: Rp 2.557.000
- 2 gram: Rp 5.054.000
- 3 gram: Rp 7.556.000
- 5 gram: Rp 12.560.000
- 10 gram: Rp 25.065.000
- 25 gram: Rp 62.537.000
- 50 gram: Rp 124.995.000
- 100 gram: Rp 249.912.000
- 250 gram: Rp 624.515.000
- 500 gram: Rp 1.248.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.497.600.000
Pajak yang Menyertai Transaksi Buyback
Investor yang menjual emas perlu memperhitungkan pajak. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan. Artinya, jumlah uang yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan pajak, bukan nilai bruto yang tertera di daftar harga.
Bagi investor ritel, selisih antara harga jual dan buyback menjadi pertimbangan utama. Selisih yang melebar hari ini mengurangi potensi keuntungan bagi mereka yang membeli emas dalam waktu dekat lalu berniat menjualnya kembali.
Pergerakan harga emas Antam yang mixed pada Kamis (5/11/2026) mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang tidak selalu searah antara sisi jual dan buyback. Investor disarankan memantau tren sepekan dan sebulan terakhir sebelum mengambil keputusan, terutama karena rentang harga masih berfluktuasi di kisaran Rp 2,5 juta per gram.