Pencarian

KPK Sita Uang Tunai USD150.000 dari Dua Fiskus dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Kamis, 06 Agustus 2026 • 11:36:31 WIB
KPK Sita Uang Tunai USD150.000 dari Dua Fiskus dalam Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Penyidik KPK menunjukkan uang tunai USD150.000 yang disita dari dua fiskus dalam kasus dugaan suap restitusi pajak di Banjarmasin.

SUMATERA UTARA — Penyidik KPK menggeledah kediaman seorang pegawai pajak di Bandung, Jawa Barat, pada pekan lalu. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar USD110.000 yang diduga berkaitan erat dengan perkara suap tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Penggeledahan berlanjut hari ini di kediaman fiskus lainnya yang berada di Tangerang. Di lokasi ini, penyidik kembali mengamankan uang tunai senilai USD40.000 atau setara lebih dari Rp700 juta.

Dua Titik Penggeledahan dan Total Barang Bukti

Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, total uang tunai yang diamankan mencapai USD150.000. KPK belum merinci lebih jauh siapa saja pihak yang rumahnya digeledah, namun keduanya berstatus sebagai fiskus atau petugas pajak.

  • Bandung: uang tunai USD110.000 ditemukan pekan lalu.
  • Tangerang: uang tunai USD40.000 ditemukan hari ini, Rabu (5/8).

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan yang terkait dengan pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Penyidikan Diperluas ke Tiga Sprindik Baru

Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya berhenti pada dugaan suap. Lembaga anti-rasuah itu menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara ini.

Pertama, penyidikan terhadap dugaan pihak swasta yang memberikan suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kedua, dugaan penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya.

Ketiga, KPK turut menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para pihak terkait. Langkah ini menunjukkan pengusutan tidak hanya menyasar pemberi dan penerima suap, tetapi juga aliran dana yang lebih luas.

Modus Pengajuan Restitusi Pajak

Kasus ini bermula dari dugaan pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang diproses tidak sesuai prosedur. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya diajukan wajib pajak jika pajak yang dibayar lebih besar dari utang pajaknya.

Dalam praktiknya, pengajuan restitusi kerap menjadi celah korupsi ketika oknum fiskus meminta imbalan untuk mempercepat atau memuluskan proses pencairan dana. KPK saat ini masih mendalami siapa saja pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam dugaan suap ini.

Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah tersangka atau status hukum para pihak yang rumahnya digeledah. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas barang bukti yang berhasil disita.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa sektor perpajakan masih menjadi area rawan korupsi, terutama dalam proses pelayanan yang melibatkan kontak langsung antara wajib pajak dan petugas.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks