Pencarian

KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan untuk Penanganan Hukum, Stasiun Kisaran Layani 338.894 Penumpang

Rabu, 05 Agustus 2026 • 19:58:31 WIB
KAI Divre I Sumut Gandeng Kejari Asahan untuk Penanganan Hukum, Stasiun Kisaran Layani 338.894 Penumpang
KAI Divre I Sumut dan Kejari Asahan menandatangani perjanjian kerja sama untuk penguatan tata kelola hukum perusahaan di Medan, Kamis.

MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk memperkuat tata kelola perusahaan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Medan, Kamis, sebagai langkah antisipasi atas potensi sengketa hukum dalam operasional dan bisnis perkeretaapian.

Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, menyebut sinergi ini diperlukan agar proses bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum. "Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Volume Penumpang Stasiun Kisaran Tertinggi Kedua di Sumut

Kerja sama ini tidak lepas dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api di Kabupaten Asahan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan bahwa Stasiun Kisaran kini mencatatkan volume penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 338.894 pelanggan dilayani melalui 12 perjalanan harian. Rinciannya, enam jadwal KA Putri Deli dan enam jadwal KA Sribilah Utama.

Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Operasional KAI

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan pada bidang Datun. Pihaknya memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," kata Judhy Ismono. Layanan JPN meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan KAI.

Anwar menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari Asahan dinilai penting untuk menyelesaikan potensi sengketa di wilayah tersebut. "Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," jelasnya.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KAI disebut memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas, mobilitas, serta perekonomian nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Kepastian hukum menjadi fondasi agar layanan kereta api di daerah ini terus berkembang seiring tingginya minat masyarakat.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks