MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk memperkuat tata kelola perusahaan di tengah pertumbuhan jumlah penumpang yang signifikan. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, menegaskan bahwa operasional dan bisnis perkeretaapian tidak terlepas dari potensi sengketa hukum. Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai krusial agar proses bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Stasiun Kisaran Jadi Primadona Kedua di Sumatera Utara
Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan bahwa Stasiun Kisaran mencatatkan volume penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Stasiun Medan. Tercatat 338.894 pelanggan dilayani melalui 12 perjalanan kereta api harian selama periode Januari hingga Juli 2026.
Rinciannya, enam jadwal KA Putri Deli dan enam jadwal KA Sribilah Utama. Tren positif ini dinilai sebagai bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api di Kabupaten Asahan.
"Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," ujar Anwar Yuli Prastyo.
Peran JPN dalam Menjaga Tata Kelola BUMN
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyampaikan bahwa KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas dan perekonomian nasional. Perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun.
"Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," kata Judhy Ismono.
Melalui sinergi ini, KAI berharap dapat menyelesaikan potensi sengketa hukum di wilayah Asahan secara lebih efektif. Kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan layanan kereta api yang semakin diminati masyarakat. Kerja sama ini juga menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.