BINJAI — Pencurian di Kota Binjai kali ini menyasar infrastruktur telekomunikasi. Seorang pria berinisial MI (24) diringkus Tim Cobra Polres Binjai pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat. Ia diduga mencuri besi penyangga (bresing) tower milik PT Bach Multi Global (BMG).
Kronologi: Hilangnya Besi Penyangga Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin
Aksi ini terkuak pada 31 Mei 2026. Seorang karyawan perawatan tower yang tengah melakukan inspeksi rutin di Jalan Let Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, mendapati sejumlah besi penyangga tower sudah raib. Tak berselang lama, laporan resmi pun dilayangkan ke Polsek Binjai Barat.
Polisi tidak hanya mengandalkan laporan. Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat langsung melakukan penyelidikan dengan memadukan rekaman CCTV dari beberapa titik, penelusuran digital forensik, serta informasi dari warga sekitar.
Identitas Pelaku Mengerucut, Tim Cobra Bergerak Cepat
Dari rangkaian penyelidikan, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada MI. Tim gabungan langsung bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan berarti di Kelurahan Payaroba. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Hizkia Siagian dalam keterangannya.
Apresiasi Kapolres: Peran Warga Kunci Pengungkapan
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi selama proses penyelidikan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang bekerja sama dengan kepolisian.
Pekerjaan polisi belum berhenti setelah pelaku diamankan. Petugas saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk lokasi penadahan barang hasil curian tersebut.