SUMATERA UTARA — Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan monitoring, penyelidikan, dan pengawasan sebelum akhirnya melakukan penegakan hukum di tiga lokasi berbeda.
Tiga Modus Operandi Berbeda di Tiga Wilayah
Meski sama-sama bertujuan meraih keuntungan ekonomi dari barang bersubsidi pemerintah, ketiga perkara ini memiliki modus operandi yang berbeda satu sama lain.
Di Kabupaten Sukoharjo, polisi membongkar praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Seorang pelaku diamankan dalam penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.
Saat penggerebekan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, dan peralatan yang telah dimodifikasi. LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, lalu dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dipasarkan kembali dengan memanfaatkan selisih harga.
Untuk kasus di Kebumen dan Demak, polisi belum merinci secara detail metode yang digunakan. Namun, dari informasi yang dihimpun, salah satu modusnya adalah pembelian berulang Biosolar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, serta penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Apa Dampak Penyalahgunaan Ini Bagi Masyarakat?
Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada hak warga yang berhak menerima. Ketika oknum mengalihkan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, pasokan di pengecer resmi bisa berkurang dan harga di tingkat masyarakat bisa melonjak. Hal serupa terjadi jika Biosolar subsidi disalahgunakan untuk industri, kelangkaan pun rawan terjadi di SPBU untuk nelayan atau petani.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum, serta Achmad Rifqi selaku Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Semarang.
Mengapa Penegakan Hukum Ini Penting?
Penegakan hukum terhadap penyelewengan barang bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi. Jika praktik ini dibiarkan, negara menanggung kerugian finansial yang besar, sementara masyarakat kecil yang menjadi sasaran subsidi justru kesulitan mendapatkan akses energi murah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM dan LPG subsidi di lingkungannya. Jika menemukan indikasi penyelewengan, seperti pembelian dalam jumlah tidak wajar atau aktivitas pemindahan isi tabung, warga dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi Polda Jawa Tengah.