LABUHANBATU UTARA — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali terungkap. Tim gabungan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membongkar penimbunan Biosolar yang beroperasi di tiga titik berbeda di Kecamatan Kualuh Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 98 jerigen penuh berisi Biosolar yang siap diedarkan ke masyarakat. Tiga orang diamankan sebagai terduga pelaku, yakni MM, RD, dan DS, yang seluruhnya merupakan warga Kualuh Selatan.
Mobil Innova Dikerumuni Petugas saat Penyergapan
Seorang saksi mata di lokasi, FMR, menuturkan detik-detik penyergapan tersebut. Ia melihat sebuah mobil Toyota Innova dikerumuni sejumlah personel kepolisian yang tengah mengamankan puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi di tempat kejadian perkara (TKP).
Dua terduga pelaku yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan insiden pengamanan barang bukti tersebut. Sementara itu, seorang personel Polsek Kualuh Hulu memverifikasi bahwa satu unit truk colt diesel yang berkaitan dengan kasus ini telah diantar ke Mapolres Labuhanbatu pada Senin (31/8/2026).
Publik Soroti Status Hukum Tiga Tersangka
Penanganan kasus ini memicu sorotan publik. Meski puluhan jerigen Biosolar dan armada angkut telah disita, ketiga aktor utama penimbunan BBM tersebut diduga kuat masih melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan.
Menanggapi isu yang berhembus mengenai penghentian kasus, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan.
"Masih berjalan," ujar Ipda Seniman singkat saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Jumat (4/9/2026) malam, tanpa membeberkan rincian tahapan penyidikan yang sedang ditempuh.
Jerigen Biosolar dan Truk Colt Jadi Barang Bukti Kunci
Barang bukti yang diamankan petugas tidak hanya berupa 98 jerigen berisi Biosolar. Satu unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut juga turut disita dan kini berada di Mapolres Labuhanbatu.
Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan melanggar hukum karena menyalahgunakan distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Praktik semacam ini kerap merugikan negara dan mengganggu ketersediaan pasokan di lapangan.