MEDAN — Polemik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perkebunan PT Usaha Sawit Unggul, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Manajemen membantah keras tuduhan bahwa perusahaan tidak responsif dan justru menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Humas PT Usaha Sawit Unggul, Jodi Yuda Pratama, menyatakan bahwa perusahaan justru yang pertama kali mendorong korban berinisial EZ untuk melapor ke aparat penegak hukum. "Sejak ada laporan, pihak perusahaan terus mendampingi korban EZ hingga melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujarnya di Madina, Sabtu (20/6).
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan perusahaan tidak tanggap, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan pula ke Komnas HAM. Jodi menyayangkan publikasi yang dinilainya tidak berimbang. "Perusahaan menyayangkan adanya publikasi tentang kasus itu di beberapa media tanpa mengindahkan prinsip 'cover both side' sebagaimana kaidah kode etik jurnalistik," tegasnya.
Kronologi Penanganan: Dari Identifikasi Pelaku Hingga Pelaporan Polisi
Menurut keterangan perusahaan, langkah awal diambil segera setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut. Manajemen mengumpulkan seluruh pekerja laki-laki di afdeling tempat korban bekerja untuk memudahkan proses identifikasi. Namun, saat itu EZ tidak dapat menunjuk pelaku secara langsung.
"Oleh karena belum teridentifikasi, keesokan harinya perusahaan membawa EZ bersama kakaknya untuk melapor ke Polres Mandailing Natal dan langsung ditanggapi," jelas Jodi. Gelar perkara di lapangan oleh kepolisian telah dilakukan pada Mei 2026. Perusahaan juga mengaku terus mendampingi proses penyelidikan dan menghadirkan saksi-saksi tambahan, termasuk pada 18 Juni 2026.
Bantahan Soal Intimidasi dan PHK Sepihak
Manajemen juga membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap korban. "Jadi tidak benar tudingan adanya upaya perusahaan menghalangi atau mengintimidasi berjalannya proses hukum," ujar Jodi. Perusahaan mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Polemik lain yang dibantah adalah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap EZ. Perusahaan menyebutkan bahwa pascakejadian, korban diberikan izin tidak masuk kerja untuk menenangkan diri. Pihak mandor di perkebunan bahkan telah berulang kali menanyakan kesiapan EZ untuk kembali bekerja dan siap memfasilitasi. "Jadi isu yang mengatakan bahwa perusahaan melakukan PHK dalam rangka menghalangi proses hukum yang sedang berjalan adalah tidak benar," tegas Jodi.
Kondisi Korban Disabilitas Jadi Perhatian Khusus
Perusahaan mengakui bahwa EZ merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam setiap proses investigasi dan pelaporan. Perusahaan melibatkan kakak korban untuk menjembatani komunikasi agar semua keterangan dapat dicatat secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
PT Usaha Sawit Unggul menegaskan komitmennya untuk menghormati hak-hak pekerja dan menjunjung prinsip kemanusiaan. "Perusahaan senantiasa berkomitmen menghormati hak-hak pekerja, menjunjung prinsip kemanusiaan, serta memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai hukum, prinsip K3, dan etika hubungan industrial," pungkas Jodi.