JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memastikan proses penetapan 1,4 juta hektare hutan adat terus berjalan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penyelesaian SK Penetapan Hutan Adat menjadi salah satu agenda utama yang tengah dipercepat.
“Komitmen kami jelas, menyelesaikan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat,” kata Raja Juli Antoni dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Luasan 1,4 Juta Hektare Tersebar di Beberapa Provinsi
Angka 1,4 juta hektare tersebut merupakan akumulasi usulan dari berbagai daerah yang sudah melalui tahap verifikasi. Proses penetapan ini tidak hanya menyasar satu wilayah, melainkan mencakup provinsi-provinsi dengan kantong-kantong masyarakat hukum adat yang masih aktif mengelola hutan secara turun-temurun.
Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam skema hutan adat. Beberapa komunitas adat di wilayah Tapanuli, Tanah Karo, dan kawasan Danau Toba selama ini mengajukan pengakuan atas wilayah kelola mereka.
SK Penetapan Jadi Pintu Masuk Kepastian Hukum
Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat menjadi dokumen kunci yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Dengan SK ini, masyarakat adat memiliki hak pengelolaan atas kawasan hutan yang selama ini mereka jaga, tanpa harus khawatir terjadi tumpang tindih lahan dengan izin konsesi atau kawasan konservasi.
Proses penerbitan SK melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi lapangan, klarifikasi batas wilayah, hingga penetapan oleh Menteri Kehutanan. Kementerian menargetkan percepatan di tahun ini agar seluruh usulan yang sudah masuk bisa segera mendapatkan keputusan.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat di Sumut?
Bagi komunitas adat di Sumatera Utara, penetapan hutan adat berarti pengakuan negara terhadap eksistensi mereka. Selain aspek legal, dampak ekonominya juga signifikan. Masyarakat adat bisa mengelola hasil hutan bukan kayu, seperti getah pinus, kopi, atau gula aren, secara lebih leluasa dan terencana.
Selama ini, ketiadaan SK kerap membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan saat berhadapan dengan perusahaan atau perluasan kawasan konservasi. Dengan adanya SK, posisi tawar mereka meningkat.
Tantangan di Lapangan: Verifikasi dan Batas Wilayah
Meski komitmen pemerintah sudah jelas, proses di lapangan tidak selalu mulus. Verifikasi batas wilayah adat sering kali memakan waktu karena melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain. Perbedaan persepsi mengenai luasan wilayah kerap menjadi kendala.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempercepat proses ini. Tim verifikasi juga akan diperbanyak agar target 1,4 juta hektare bisa rampung sesuai jadwal.