Pencarian

84 Warga Binaan Lapas Panyabungan Ikuti Sidang TPP, 23 Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat

Senin, 27 Juli 2026 • 21:03:32 WIB
84 Warga Binaan Lapas Panyabungan Ikuti Sidang TPP, 23 Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat
warga binaan Lapas Kelas IIB Panyabungan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin.

PANYABUNGAN — Sebanyak 84 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin. Sidang ini menjadi langkah awal sebelum usulan hak bersyarat mereka diajukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.

Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, mengatakan sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026. Surat edaran itu mengatur penguatan peran kantor wilayah dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat.

Apa Saja Usulan Hak yang Dibahas?

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sejumlah usulan hak bagi warga binaan. Rinciannya, 23 orang diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat, 27 orang diusulkan sebagai tamping, 32 orang untuk remisi umum I, dan dua orang diusulkan memperoleh remisi pemuka.

“Sidang TPP ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pemberian hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bahtiar. Ia menegaskan seluruh pelayanan yang diberikan di Lapas Kelas IIB Panyabungan tidak dipungut biaya atau gratis.

Proses Sidang dan Jaminan Gratis Biaya

Seluruh warga binaan yang mengikuti sidang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif. Sidang diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris TPP, kemudian dilanjutkan arahan dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja serta Kepala Lapas.

Kegiatan itu turut dihadiri pejabat struktural Lapas, notulen, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga (Pos Lapas Panyabungan), serta perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara melalui aplikasi Zoom. Seluruh anggota tim memberikan tanggapan terhadap masing-masing peserta sidang.

“Seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sidang berlangsung dengan baik, aman, dan lancar,” ujar Bahtiar. Hasil sidang TPP akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bahan tindak lanjut dan evaluasi berkala.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks