MEDAN — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menghadirkan keterangan ahli yang membela keputusan bisnis perusahaan. Prof. Ningrum menjelaskan bahwa perubahan klausul atau addendum dalam perjanjian tidak bisa serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Prinsip Kebebasan Berkontrak Jadi Dasar
Menurut Prof. Ningrum, dalam hukum kontrak berlaku prinsip freedom of contract. Perubahan perjanjian adalah hal biasa selama didasarkan pada kebutuhan bisnis dan disepakati kedua belah pihak.
"Yang pertama harus dilihat adalah siapa yang mengusulkan perubahan dan apa alasan bisnisnya," ujarnya di persidangan.
Latar Belakang Bisnis di Balik Perubahan Skema Pembayaran
Dalam persidangan, terungkap bahwa perubahan mekanisme pembayaran antara PT Inalum dan PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) dilakukan setelah PT PASU mengalami kendala pasokan gas. Akibatnya, perusahaan tidak bisa menyerap seluruh barang yang telah diperjanjikan.
Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga, Kasmin Hutauruk, menjelaskan bahwa perubahan metode pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) telah melalui rapat Komite Operatif PT Inalum dan disahkan melalui keputusan direksi.
Business Judgment Rule Melindungi Direksi BUMN
Prof. Ningrum mengingatkan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenal prinsip business judgment rule. Prinsip ini memberikan perlindungan kepada direksi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tidak memiliki benturan kepentingan.
"Daripada perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar, kadang pilihan bisnis yang diambil adalah mencari titik impas atau memberikan kelonggaran pembayaran agar transaksi tetap berjalan. Itu merupakan pertimbangan bisnis yang lazim," kata Prof. Ningrum.
Status BUMN Persero Tidak Hilangkan Karakter Korporasi
Prof. Ningrum juga menekankan bahwa status PT Inalum sebagai BUMN berbentuk Persero tidak menghilangkan kedudukannya sebagai perseroan terbatas yang memiliki hak dan kewajiban sendiri sebagai badan hukum. Ia mengingatkan pentingnya membedakan konsep kerugian perseroan, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara karena ketiganya memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Kuasa Hukum: Hasil BPK Sebut Kerugian Korporasi, Bukan Negara
Kasmin Hutauruk menambahkan bahwa pihaknya merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian yang timbul merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. "Atas dasar itu, kami berpendapat persoalan ini merupakan ranah bisnis dan tidak semestinya dipandang sebagai tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis itu mengadili empat terdakwa: Dante Sinaga, Djoko Sutrisno, Oggy Achmad Kosasih, dan Joko Susilo.