MADINA — Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi KUHAP baru yang menyasar puluhan PPNS dari berbagai instansi di daerah itu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum antara kepolisian dan aparatur sipil yang memiliki kewenangan penyidikan di bidang masing-masing, seperti di lingkungan dinas perhubungan, kehutanan, hingga ketenagakerjaan.
Kapolres Madina melalui perwakilannya menekankan bahwa perubahan dalam KUHAP tidak hanya soal prosedur administrasi. Ada pergeseran fundamental dalam pola hubungan kerja antara penyidik Polri dan PPNS yang selama ini kerap tumpang tindih.
Mengapa KUHAP Baru Butuh Sosialisasi Khusus ke PPNS?
Selama ini, salah satu titik rawan dalam penegakan hukum di daerah adalah ketidakjelasan batas kewenangan antara penyidik kepolisian dan PPNS. Dalam praktiknya, PPNS seringkali menemukan kendala saat akan melimpahkan berkas perkara atau meminta gelar perkara bersama karena perbedaan interpretasi aturan.
KUHAP baru hadir untuk menjembatani celah tersebut. Dalam sosialisasi ini, para PPNS mendapatkan pemahaman langsung tentang mekanisme koordinasi terbaru, termasuk tata cara pengawasan dan pertanggungjawaban hasil penyidikan. “Ini bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar perwakilan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dalam sambutannya.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat Mandailing Natal?
Dengan adanya pemahaman yang seragam antara polisi dan PPNS, proses penegakan hukum di Madina diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan. Masyarakat yang mengadukan perkara administratif, seperti pelanggaran izin usaha atau sengketa lahan, tidak akan lagi terjebak dalam situasi di mana dua instansi saling lempar tanggung jawab.
PPNS di daerah ini menangani sejumlah besar kasus teknis yang tidak langsung ditangani oleh Polri. Mulai dari pengawasan alat berat di pertambangan ilegal hingga pelanggaran lalu lintas angkutan umum. Dengan sinergi yang lebih rapi, setiap temuan di lapangan bisa langsung ditindaklanjuti tanpa hambatan birokrasi yang berlarut.
Bagaimana Mekanisme Koordinasi ke Depan?
Polres Madina berencana membentuk forum komunikasi rutin antara penyidik Polri dan PPNS sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini. Forum itu akan menjadi wadah untuk membahas kendala teknis di lapangan dan menyamakan persepsi hukum setiap kali ada perkara yang bersinggungan dengan kewenangan ganda.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keluhan lama para PPNS yang kerap merasa tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai saat menyidik perkara. Dengan adanya jadwal koordinasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi perkara yang mandek hanya karena perbedaan prosedur.
Ke depan, model sosialisasi seperti ini akan diperluas ke kecamatan-kecamatan agar aparat desa dan tokoh masyarakat juga paham batas-batas kewenangan penegakan hukum. Sebab, selama ini banyak laporan warga yang salah sasaran karena tidak tahu instansi mana yang berhak menangani kasus mereka.