MEDAN — Polrestabes Medan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diikuti puluhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi, Selasa (26/5). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara PPNS, penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses penegakan hukum tidak cacat formil sejak tahap awal penyidikan.
PPNS dari 8 Instansi Hadir, dari BBPOM hingga BRIDA
Acara yang berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polrestabes Medan itu diikuti PPNS dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, BKPSDM, hingga BRIDA Kota Medan.
Hadir pula perwakilan PPNS dari sejumlah instansi di tingkat Provinsi Sumatera Utara.
KUHAP Baru Pertegas Posisi Polri sebagai Penyidik Utama
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang membuka acara mengatakan, koordinasi antara PPNS dan Polri kini tidak bisa lagi dilakukan saat perkara sudah berjalan. "Dalam KUHAP terbaru, koordinasi bukan hanya dilakukan saat perkara sudah berjalan, tetapi sejak tahap awal," ujarnya.
Menurut Budiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP semakin mempertegas posisi Penyidik Polri sebagai penyidik utama. Karena itu, setiap langkah penyidikan oleh PPNS harus terkoordinasi sejak penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke jaksa.
Kejaksaan Tetap Sentral di Tahap Penuntutan
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa meski Polri menjadi koordinator utama di tahap penyidikan, Kejaksaan tetap memegang peran sentral pada tahap penuntutan. Karena itu, hubungan kerja antara Korwas PPNS, JPU, dan PPNS harus dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, integrasi, serta efektivitas penegakan hukum.
"Kesamaan persepsi sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi yang berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses penegakan hukum," kata Budiman yang didampingi Kanit Tipidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak SH MH.
Materi Disampaikan Kasubsi Bankum Sikum, Diskusi Berlangsung Aktif
Setelah sambutan, pemaparan materi disampaikan oleh Kasubsi Bankum Sikum Polrestabes Medan IPTU Rudianto Manurung, SH MH. Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Pantauan di lokasi, seluruh peserta memberikan respons positif terhadap kegiatan tersebut.
Berbagai kendala yang dihadapi PPNS di lapangan turut diserap dalam forum. Wakasat menambahkan, masukan yang muncul akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pengawasan penyidikan ke depan.
Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum Jadi Kunci
AKP Budiman menekankan, sinergi yang kuat antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan menjadi kunci mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu. "Diharapkan melalui kegiatan ini terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan profesionalisme, sinergitas, dan efektivitas penegakan hukum yang berkelanjutan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Medan," pungkasnya.