Pencarian

Pemprov Sumut Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 2–30 November 2026, Tunggakan dan Denda PKB Dihapus

Jumat, 06 November 2026 • 12:01:02 WIB
Pemprov Sumut Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 2–30 November 2026, Tunggakan dan Denda PKB Dihapus
Wali Kota Tanjungbalai meninjau gerai Samsat di Kantor Wali Kota pada Kamis (5/11/2026) terkait sosialisasi pemutihan pajak kendaraan.

TANJUNGBALAI — UPT Samsat Tanjungbalai menggencarkan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Langkah itu diambil agar pemilik kendaraan di kota ini mengetahui keringanan yang berlaku selama November 2026 dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Wali Kota Mahyaruddin Salim menyebut program Pemprov Sumut itu sebagai kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara, khususnya di Tanjungbalai. Peninjauan dilakukan di gerai Samsat yang hadir di Kantor Wali Kota pada Kamis (5/11/2026).

Apa Saja yang Digratiskan dalam Pemutihan Ini

Keringanan yang diberikan tidak tunggal. Pemprov Sumut membebaskan sejumlah komponen yang biasanya membebani pemilik kendaraan yang menunggak:

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya
  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua
  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya

Dengan cakupan itu, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena tunggakan menumpuk punya kesempatan melunasi tanpa sanksi administrasi.

Jendela Waktu Hanya 29 Hari

Pemutihan berlangsung 2–30 November 2026. Rentangnya kurang dari sebulan, sehingga warga Tanjungbalai yang ingin memanfaatkan program ini perlu mengatur waktu kedatangan ke gerai Samsat.

Gerai Samsat di Kantor Wali Kota menjadi salah satu titik layanan yang bisa dimanfaatkan warga untuk membayar pajak kendaraan sekaligus menanyakan rincian keringanan yang berlaku atas kendaraannya.

Seluruh OPD Dikerahkan Sosialisasi

Sosialisasi tidak hanya bergantung pada pengumuman di kantor Samsat. Seluruh OPD Pemko Tanjungbalai dilibatkan agar informasi pemutihan sampai ke tingkat kelurahan dan lingkungan warga.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, serta Kepala BPKPD Siti Fatimah. Warga yang sedang membayar pajak kendaraan di lokasi turut menyaksikan langsung peninjauan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan di Tanjungbalai, masa berlaku pemutihan berakhir 30 November 2026. Setelah tanggal itu, tunggakan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta denda kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suaraburuhnasional.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks