MEDAN — Dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara (Sumut) masih didominasi anggaran mengendap. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi baru mencapai 6,82 persen dari total alokasi Rp6,35 triliun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri A. Fatoni mengungkapkan, tambahan TKD ini merupakan usulan Menteri Dalam Negeri yang disetujui Presiden pada rapat di Hambalang, 17 Januari 2026, dengan total nilai Rp10,6 triliun untuk seluruh wilayah Sumatera. Penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Pematangsiantar Paling Cepat, Delapan Daerah Nol Persen
Dari hasil evaluasi, Pemerintah Kota Pematangsiantar menjadi daerah dengan realisasi tertinggi, yakni 40,72 persen. Sebaliknya, delapan daerah masih mencatatkan realisasi nol persen: Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kota Tanjungbalai, serta empat kabupaten di Kepulauan Nias (Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Padang Lawas).
“Bagi pemerintah daerah yang masih melakukan pemetaan kebutuhan, penyediaan anggaran terlebih dahulu dapat ditempatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih cepat,” kata Fatoni di Medan.
Dana Digunakan untuk Infrastruktur hingga UMKM
Sejumlah daerah sudah mulai bergerak. Kabupaten Deli Serdang merealisasikan Rp67,24 miliar atau 13,61 persen dari alokasi Rp493,85 miliar, dengan sejumlah OPD memasuki tahap pelaksanaan fisik. Di Kabupaten Batu Bara, dana tambahan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik, peningkatan layanan kesehatan, dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan UMKM.
Kabupaten Simalungun telah merealisasikan Rp77 miliar atau 18,84 persen dari total anggaran Rp412,93 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, perbaikan jalan, jaringan irigasi, serta bantuan keuangan ke Kabupaten Aceh Utara.
Transparansi Kunci Pengawasan Publik
Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan publik dan memastikan dana pemulihan benar-benar dirasakan warga terdampak.
Rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana se-Sumut sebelumnya digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada 14 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri gubernur, bupati, wali kota, serta kepala OPD se-Sumut.