MEDAN — Langkah ini merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Sebelumnya, kedua instansi telah melalui pengisian kuesioner mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi secara daring. Kunjungan lapangan ini menjadi pembuktian apakah transparansi yang diklaim benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya sekadar dokumen administrasi.
Di tengah dorongan transformasi digital yang digagas Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, dua dinas ini menjadi garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Medan Satu Data yang dicanangkan pemimpin baru itu menuntut setiap perangkat daerah tidak hanya mengelola data, tetapi juga membukanya untuk publik.
Layanan Disdukcapil: Dari Jemput Bola hingga Aktivasi IKD
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, menyebut keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan. Pihaknya memamerkan sejumlah layanan yang dinilai sejalan dengan prinsip inklusivitas, mulai dari pengurusan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Layanan yang terbuka dan inklusif adalah kewajiban kami kepada seluruh warga Kota Medan,” ujarnya kepada tim KI Sumut saat meninjau loket pelayanan.
Tidak hanya melayani di kantor, Disdukcapil juga mengembangkan layanan jemput bola, buka di akhir pekan, dan memanfaatkan aplikasi SIBISA untuk layanan daring. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas agar akses administrasi kependudukan tidak terhambat oleh kondisi fisik.
Smartax dan QRESTO: Transparansi Pajak Berbasis Data Real-Time
Beranjak ke Bapenda Kota Medan, rombongan disambut Kepala Bapenda M. Agha Novrian. Ia memaparkan dua inovasi andalan yang tengah dikembangkan, yakni Smartax dan QRESTO. Kedua sistem ini dirancang untuk mendongkrak transparansi pengelolaan pajak daerah sekaligus mempermudah wajib pajak.
Smartax memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara daring. Sistem ini juga mendukung pemantauan realisasi pendapatan secara real-time, sehingga potensi kebocoran bisa ditekan. Sementara itu, QRESTO bekerja dengan memisahkan pajak restoran dan kafe secara otomatis dari transaksi pembayaran berbasis QRIS.
Dengan QRESTO, dana pajak yang dipotong dari transaksi pelanggan dapat langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada hari yang sama. Hal ini memangkas potensi penundaan penyetoran yang kerap menjadi celah penyalahgunaan wewenang.
Penilaian Akhir Menanti Hasil Visitasi
Abdul Harris Nasution menegaskan bahwa visitasi ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan masyarakat. Pihaknya ingin melihat langsung bagaimana proses pelayanan informasi publik berjalan di lapangan.
"Inovasi yang ditunjukkan Disdukcapil dan Bapenda Kota Medan hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bisa berjalan beriringan dengan digitalisasi dan peningkatan kualitas layanan,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, menambahkan bahwa penguatan keterbukaan informasi terus didorong di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Transparansi bukan hanya soal kewajiban hukum. Ini adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ucapnya.
Hasil visitasi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh KI Provinsi Sumatera Utara. Penilaian tersebut akan menentukan peringkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemkot Medan dalam memberikan akses informasi kepada warganya.