Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi 7.332.107 tenaga kerja di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.516.232 pekerja atau sekitar 34,36 persen sudah terlindungi program UCJ, sementara 4.815.875 pekerja lainnya belum mendapat perlindungan hingga Agustus 2026.
MEDAN — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Illyan Chandra Simbolon menyatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, perusahaan, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya untuk memperluas cakupan program UCJ.
Data Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mencatat total tenaga kerja di Sumut mencapai 7.332.107 pekerja. Sebanyak 2.516.232 di antaranya atau sekitar 34,36 persen telah dilindungi program UCJ.
Adapun tenaga kerja yang belum dilindungi program UCJ tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, dengan jumlah mencapai 4.815.875 pekerja hingga Agustus 2026.
Perusahaan Diminta Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Illyan mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Sumatera Utara agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui penguatan fungsi pengawasan melekat di dinas yang membidangi tenaga kerja, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial pekerja, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan non-PBI," kata Illyan di Medan, Kamis.
Menurutnya, penguatan pengawasan dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan perusahaan di Sumatera Utara. Langkah itu melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnaker Provinsi Sumut dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota se-Sumut.
Pembinaan Perusahaan Libatkan Pengawas UPT Setempat
Pembinaan perusahaan yang dilakukan kabupaten/kota setempat dilakukan dengan memperkuat peran pengawas yang ditugaskan oleh UPT pengawasan setempat.
"Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap jaminan sosial pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Illyan.
Ia menjelaskan peningkatan cakupan UCJ di Sumatera Utara membutuhkan kolaborasi dan kerja sama seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, dunia usaha, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pemkab dan Pemkot Diminta Ambil Peran Lebih Aktif
Illyan mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Sumut mengambil peran lebih aktif dalam percepatan program UCJ. Menurutnya, percepatan itu tidak mungkin hanya dibebankan kepada Pemprov Sumut maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota se-Sumut mengambil peran lebih aktif lagi. Percepatan UCJ ini, tidak mungkin hanya dibebankan kepada Pemprov Sumut maupun BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pemprov Sumut menyatakan komitmennya mendukung percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di seluruh wilayah provinsi tersebut.