MEDAN — Keengganan JPU menjawab soal perkembangan penyidikan tersangka lain memicu pertanyaan baru di persidangan. Modana memilih bungkam saat wartawan menanyakan alasan Jonny Ronal Simanjuntak, yang telah berstatus tersangka, belum juga ditahan.
"Apapun yang kami sampaikan hari ini hanya berkaitan dengan agenda persidangan. Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan dari terdakwa," kata Modana usai sidang.
Ia menambahkan, seluruh dalil yang diangkat penasihat hukum terdakwa dalam nota perlawanan telah dijawab melalui tanggapan resmi JPU. "Seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan telah kami tanggapi dalam nota tanggapan kami," ujarnya.
Ketika kembali didesak soal status Jonny, Modana menyebut materi penyidikan bukan kewenangannya. "Silakan nanti diperoleh dari Kasi Intel," katanya singkat sebelum meninggalkan wartawan menuju ruang tahanan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Perbedaan Perlakuan Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Dwi Ngai Sinaga, menilai jawaban JPU belum menyentuh inti persoalan. Ia menyoroti ketidakjelasan peran Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah atau splitsing.
"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonny, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya," ujar Dwi.
Pihaknya mempertanyakan dugaan ketimpangan penanganan perkara. Fitri Agust Karo-karo telah ditahan, sementara Jonny yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pemindahbukuan dana bantuan justru belum ditahan.
Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Bandang 2024
"Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Yang memiliki kewenangan menyetujui atau menolak adalah Jonny selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan," tegas Dwi.
Dalam perkara ini, Fitri Agust Karo-karo didakwa turut serta bersama Jonny Ronal Simanjuntak dalam dugaan korupsi penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024 di Kabupaten Samosir. Sidang selanjutnya masih menunggu agenda dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.