MEDAN — Operasi gabungan ini bermula dari laporan Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan warga asing di kawasan Polonia, Medan. Tim gabungan kemudian melakukan pengamatan tertutup terhadap sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia.
Dari penggerebekan pertama, petugas mengamankan satu warga China yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI yang diduga menjadi operator. "Saat itu, aktivitas penipuan daring sedang berlangsung," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, di Medan, Senin.
Target Khusus: Pria Jepang
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Enam WNA lainnya berhasil diamankan, terdiri dari lima warga China dan satu warga Vietnam.
Menariknya, sindikat ini secara spesifik menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. "Saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut," kata Parlindungan.
Barang Bukti Ratusan Ponsel dan Komputer
Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita barang bukti elektronik dalam jumlah besar, antara lain 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan tik, tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan skala operasi sindikat yang cukup besar dan terorganisir rapi. Para pelaku diduga menjalankan aksinya secara bergiliran dengan target yang telah ditentukan.
Deportasi dan Pencekalan 10 Tahun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avia, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk proses deportasi ketujuh WNA tersebut. Selain itu, mereka juga akan dicekal selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini," ujar Uray Avia.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional yang kerap merugikan warga negara asing maupun Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan asmara yang marak terjadi di dunia maya.