MEDAN — Sidang dugaan korupsi program bantuan bencana di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Agust Fitri Karo-karo melancarkan eksepsi atau nota perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir.
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates mempertanyakan dasar jaksa mendakwa kliennya turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak. Mereka merujuk pada Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dasar Hukum "Turut Serta" Dipertanyakan
Menurut Rudi Zainal Sihombing, salah satu anggota tim kuasa hukum, surat dakwaan tidak menguraikan dua unsur kumulatif dalam penyertaan (medeplegen). Yakni, adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) dan kerja sama secara fisik (feitelijke samenwerking).
"Dakwaan penuntut umum tidak menjelaskan adanya dua unsur kumulatif seseorang dapat dikatakan turut serta, yakni kerja sama yang disadari dan kerja sama secara fisik dalam melakukan tindak pidana," kata Rudi di ruang sidang.
Kuasa hukum juga menilai dakwaan hanya menguraikan perbuatan Jonni Ronal Simanjuntak secara terpisah. Tidak ada penjelasan mengenai pembagian peran maupun kesepahaman untuk melakukan tindak pidana antara keduanya.
Status Hukum Jonni Ronal Simanjuntak Masih Gelap
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penyebutan nama Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut penuntutan terhadapnya dilakukan secara terpisah (splitsing), namun kejelasan statusnya tidak pernah diungkap.
"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," ujar Sultan Hermanto Sihombing.
Hingga sidang selesai, JPU Kejari Samosir, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan, enggan memberikan penjelasan. Mereka meminta konfirmasi dialamatkan ke Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo. Juna pun belum memberikan jawaban resmi.
Kerugian Negara dan Inkonsistensi Dakwaan
Selain soal unsur pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi angka kerugian negara. Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut kerugian negara sebesar Rp516,298 juta. Namun, dalam uraian yang sama disebutkan adanya pemindahbukuan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar dari APBN Kementerian Sosial kepada 303 penerima manfaat.
Menurut Dwi Ngai Sinaga, jaksa tidak menguraikan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan kerugian negara. "Dakwaan juga tidak menjelaskan kewenangan klien kami dalam melakukan pemindahbukuan dana bantuan pada rekening penerima manfaat," tegasnya.
Benri Pakpahan, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil KUHAP. Sebab, tidak diuraikan secara jelas waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) tindak pidana. Selain itu, sejumlah uraian dinilai saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan hingga besaran kerugian negara.
Putusan Sela Jadi Penentu
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Huta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Sidang selanjutnya akan fokus pada tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana yang bersumber dari APBN 2023 di Kabupaten Samosir.