SAMOSIR — Sengketa kepemilikan rumah dan tanah di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, memasuki fase baru setelah Edward Halomoan Harianja dilaporkan ke polisi. Pihaknya memastikan akan menghadapi proses hukum dan menyiapkan laporan balasan terhadap Serli Napitupulu.
Penasihat hukum Edward, Gokma Pandiangan, S.H., dari Kantor Hukum GSPP (Gokma Surya Partogi Pandiangan), menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Menurutnya, Edward hadir di lokasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Nurcahaya Sidabutar, pemilik aset sekaligus adik kandung Edward.
"Klien kami hadir bukan tanpa dasar hukum. Edward Halomoan Harianja menerima kuasa dari Nurcahaya Sidabutar untuk menjaga rumah dan tanah yang menjadi objek perkara. Karena itu, kami siap mengikuti seluruh proses hukum dan membuktikan fakta yang sebenarnya," ujar Gokma.
Kronologi Masuknya Edward ke Lokasi Sengketa
Edward menjelaskan bahwa rumah dan lahan yang dipersoalkan merupakan milik adik kandungnya. Ia mendapat mandat untuk menjaga aset tersebut berdasarkan hubungan hukum yang sah.
"Saya datang menjalankan amanah berdasarkan surat kuasa. Kehadiran saya di lokasi bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan sebagai pihak yang diberi kewenangan menjaga aset," kata Edward.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pada Juni 2026 Edward mendatangi lokasi untuk menjaga rumah dan tanah yang dikuasakan kepadanya. Di tempat itu, terjadi persoalan dengan Hernida Napitu yang kemudian berujung pada laporan ke kepolisian.
Klarifikasi Atribut PKN yang Dipakai Edward
Edward juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan pakaian bertuliskan "PKN" saat berada di lokasi. Ia menegaskan atribut tersebut tidak berkaitan dengan organisasi kepemudaan maupun sebagai representasi lembaga tertentu.
Menurut Edward, penjelasan itu telah disampaikan secara resmi kepada penyidik Polres Samosir. Ia berharap persoalan hukum yang berjalan tidak dikaitkan dengan organisasi mana pun.
Laporan Balik Disiapkan ke Serli Napitupulu
Tim kuasa hukum Edward menilai laporan dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa izin tidak memenuhi unsur pidana. Tindakan Edward, kata mereka, dilakukan dalam kapasitas sebagai penerima kuasa yang sah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset.
Selain menyiapkan pembelaan, tim kuasa hukum juga tengah mengumpulkan dokumen dan alat bukti untuk mengajukan laporan balik terhadap Serli Napitupulu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga akan menggunakan hak hukum klien kami apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan yang merugikan atau melanggar hukum terhadap dirinya," tegas Gokma.
Hingga berita ini disusun, Hernida Napitu maupun Serli Napitupulu belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan Edward dan kuasa hukumnya. Redaksi menegaskan seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil sengketa ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.