MEDAN — Seorang personel Polri berpangkat Aipda berinisial HSR dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara setelah menabrak mobil warga di kawasan Medan Johor. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2026.
"Memang benar terjadi tabrak belakang oleh personel Polri atas nama HSR tanggal 28 Mei 2026 terhadap pelapor LH di daerah Medan Johor," kata Ferry, Jumat (26/6/2026).
Mobil Innova Kejar dan Tabrak HRV Milik Lansia
Peristiwa bermula saat HSR mengemudikan mobil Toyota Innova. Ia mendapat informasi bahwa istrinya tengah berada di dalam mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh korban bernama LH (63).
HSR pun mencari dan mengejar mobil tersebut. Setelah menemukannya, ia langsung menabrakkan mobilnya dari belakang hingga kedua kendaraan mengalami kerusakan parah. Namun, saat dicek, perempuan yang berada di dalam mobil bersama LH ternyata bukan istri HSR.
"Ternyata hasil pemeriksaannya yang bersama LH bukan istri yang bersangkutan (HSR)," ujar Ferry.
Laporan ke Propam dan Proses Hukum
Kasus ini dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut pada 8 Juni 2026 oleh korban LH. Selain ke Propam, HSR juga dilaporkan ke SPKT Polda Sumut untuk proses pidana umum.
"Saat ini, pelapor sudah diperiksa dan terlapor sedang dalam proses (pemeriksaan)," jelas Ferry.
Polda Sumut masih mendalami apakah HSR akan dikenakan sanksi kode etik, disiplin, atau pidana umum. "Jika dia terbukti, maka pidana umumnya akan dilanjutkan," tambah Ferry.
Kerusakan Mobil Cukup Parah
Akibat tabrakan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Ferry menyebut kerusakan mobil cukup parah, namun belum ada informasi lengkap mengenai korban luka.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut. Ferry belum memerinci pangkat serta tempat tugas Aipda HSR di Polres jajaran Polda Sumut.