MEDAN — Ratusan perwakilan warga, mahasiswa, dan pengurus organisasi kemasyarakatan memadati Andaliman Hall, Medan, dalam Forum Komunikasi Masyarakat yang digelar Kanwil Kemenkum Sumut. Acara ini menjadi ajang sosialisasi langsung untuk memperkuat peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam memberikan pelayanan hukum yang bersih dan cepat.
Prosedur Kewarganegaraan Dibedah Langsung
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, memaparkan secara rinci alur pengurusan status kewarganegaraan Indonesia. Ia menjelaskan tahapan mulai dari penyerahan berkas, pengecekan data, hingga proses penyelesaian akhir di tingkat pusat.
"Setiap berkas permohonan yang masuk ke meja kami dipastikan langsung diproses cepat dan dikoordinasikan dengan Ditjen AHU," ujar Kortini di hadapan peserta. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberikan kejelasan status hukum yang pasti dan jujur bagi masyarakat.
Peran Partai Politik dan Sesi Tanya Jawab Aktif
Selain kewarganegaraan, forum ini juga mengupas aturan tata cara pendirian partai politik baru berdasarkan undang-undang. Materi ini memberikan pemahaman baru bagi peserta mengenai andil pemerintah dalam menjaga hak-hak dasar warga negara melalui sistem administrasi hukum yang rapi.
Suasana semakin hidup saat tokoh masyarakat Maruli Siahaan naik panggung untuk membawakan materi utama. Acara juga diisi pemaparan dari pakar hukum Universitas Sumatera Utara yang memberikan pandangan ilmiah tentang tata negara dan pelayanan hukum bagi masyarakat kecil. Para peserta antusias mengajukan beragam pertanyaan seputar administrasi hukum dan posisi partai politik di Indonesia.
Harapan ke Depan: Layanan Hukum yang Lebih Mudah Diakses
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumut bersama Ditjen AHU berharap sistem pelayanan hukum ke depan bisa semakin gampang diakses dan cepat tanggap. Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama di atas panggung.