SUMATERA UTARA — Kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia secara umum wajib membayar PKB setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang terbit baru-baru ini mengatur sejumlah pengecualian spesifik untuk lima kategori kendaraan.
Aturan ini menjadi sorotan karena mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) yang sebelumnya bebas PKB. Kini, insentif untuk motor dan mobil listrik tidak lagi otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Lima Golongan Kendaraan Bebas PKB Berdasarkan Permendagri 11/2026
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB. Kelima kategori tersebut adalah:
- Kereta api — moda transportasi rel tidak masuk objek PKB.
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara — digunakan semata-mata untuk operasional TNI/Polri.
- Kendaraan diplomatik — milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (asas timbal balik), dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan.
- Kendaraan bermotor energi terbarukan — termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya.
- Kendaraan lain yang ditetapkan peraturan daerah — wewenang pemda untuk menentukan kategori tambahan.
Perubahan Status Kendaraan Listrik: Dari Bebas Penuh Jadi Insentif Bersyarat
Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, KBLBB disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Di aturan terbaru 2026, kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian otomatis.
Meski begitu, Pasal 19 Permendagri 11/2026 membuka celah insentif. Pasal itu menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB pada KBLBB bisa diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan hasil konversi dari bahan bakar fosil, insentif tetap berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi KBLBB. Artinya, keputusan final ada di tangan pemerintah provinsi masing-masing.
Fakta Singkat Soal Pajak Kendaraan Listrik 2026
- Dasar hukum utama: Permendagri No. 11 Tahun 2026 dan SE Mendagri No. 900.1.13.1/3764/SJ.
- Status sebelumnya (2025): KBLBB bebas PKB dan BBNKB penuh.
- Status kini (2026): Pembebasan atau pengurangan PKB/BBNKB diberikan sesuai kebijakan pemda, tidak otomatis nasional.
- Kendaraan konversi: Tetap mendapat insentif untuk unit tahun pembuatan sebelum 2026.