Puluhan pekerja melakukan aksi pemblokiran pintu masuk PT Semen Indonesia di Tuban pada Selasa (5/5/2026) sebagai protes atas pemutusan hubungan kerja sepihak. Aksi ini menyoroti praktik penggunaan tenaga kerja harian lepas untuk posisi permanen yang dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan. Konflik industrial ini memicu kekhawatiran terkait perlindungan hak buruh di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Ketegangan di area operasional PT Semen Indonesia (Persero) Tbk memasuki hari kedua. Massa yang terdiri dari pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama pengurus FSPMI Tuban masih bertahan menutup akses Pos 3 pintu masuk perusahaan. Langkah drastis ini diambil setelah mediasi menemui jalan buntu terkait status kerja yang dianggap tidak manusiawi.
Isu utama yang mencuat adalah dugaan eksploitasi melalui skema pekerja harian lepas (PHL). Para buruh mengungkapkan bahwa emiten semen terbesar di Indonesia ini masih menggunakan tenaga harian untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan. Praktik ini dinilai sebagai anomali di tengah dorongan pemerintah agar BUMN menjadi pionir dalam kepatuhan hukum ketenagakerjaan.
Secara regulasi, pekerjaan yang bersifat rutin seharusnya diikat melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, realita di lapangan menunjukkan pola yang berbeda. Banyak pekerja terjebak dalam status "harian" selama bertahun-tahun tanpa kepastian jenjang karier maupun perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Potret Bandi Cipto: 8 Tahun Tanpa Status Tetap
Kisah Bandi Cipto Hadi menjadi representasi nyata dari rapuhnya sistem kontrak di sektor industri Tuban. Ia telah mengabdi selama lebih dari delapan tahun di bagian Akses Maintenance All Area Scaffolding. Meski memiliki jam kerja tetap dan beban tanggung jawab yang konsisten setiap hari, statusnya tidak pernah beranjak dari pekerja harian lepas.
“Pekerjaan saya setiap hari sama, jam kerja juga tetap, tetapi status masih harian lepas. Bukannya diangkat menjadi PKWT, saya justru di PHK,” ungkap Bandi di sela-sela aksi protes.
Kondisi ini menciptakan kerentanan ekonomi bagi pekerja. Tanpa status PKWT atau permanen, hak-hak dasar seperti pesangon yang layak, tunjangan hari raya, hingga perlindungan kesehatan seringkali berada di zona abu-abu. PHK yang menimpa Bandi dan rekan-rekannya dianggap sebagai puncak dari pengabaian hak yang telah berlangsung lama.
Desakan Evaluasi Menyeluruh di Tuban
Ketua PUK SPAI FSPMI PPPTSI, Shokhibusy Syaefi, menegaskan bahwa pola kerja harian lepas untuk pekerjaan inti (core business) adalah bentuk penyimpangan serius. Menurutnya, BUMN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menerapkan standar kerja yang adil bagi seluruh lapisan pekerjanya.
“BUMN seharusnya menjadi contoh dalam penerapan praktik kerja yang adil, bukan justru mempertahankan pola kerja yang merugikan pekerja,” tegas Shokhibusy.
Serikat pekerja kini mendesak manajemen PT Semen Indonesia untuk segera melakukan audit internal terhadap vendor-vendor penyedia jasa tenaga kerja. Mereka menuntut penghapusan sistem harian lepas untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Upaya mediasi terus didorong agar perusahaan memberikan kompensasi yang adil atau mempekerjakan kembali mereka dengan status hukum yang lebih jelas.
Persoalan ini juga menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan tidak pasif dalam melihat fenomena "fleksibilitas kerja" yang kerap disalahgunakan. Pengawasan ketat diperlukan agar iklim investasi di Tuban tidak mengorbankan kesejahteraan buruh lokal yang menjadi tulang punggung operasional industri.
Eskalasi protes di pintu masuk pabrik ini menunjukkan bahwa reformasi ketenagakerjaan di internal BUMN masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Ke depan, transparansi dalam pengelolaan vendor dan kontrak kerja akan menjadi kunci untuk menghindari konflik serupa yang dapat mengganggu stabilitas produksi semen nasional.