PEMATANGSIANTAR — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas operasional di Cafe Lotta. Meski secara administratif hanya mengantongi izin sebagai kafe, fakta di lapangan menunjukkan tempat tersebut telah menjalankan fungsi sebagai bar.
Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, mengonfirmasi temuan tersebut pada Rabu (6/5/2026). Menurutnya, perubahan status operasional ini terdeteksi setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut yang kini jauh melampaui batasan izin kafe pada umumnya.
Apa Saja Indikator Cafe Lotta Dikategorikan Sebagai Bar?
Hammam Sholeh menjelaskan bahwa penilaian kategori bar didasarkan pada sejumlah fasilitas dan jenis layanan yang tersedia di lokasi. Salah satu bukti fisik yang paling menonjol adalah keberadaan meja khusus penyajian minuman atau bar counter yang menjadi ciri khas tempat hiburan malam.
Selain fasilitas fisik, jenis komoditas yang diperjualbelikan juga menjadi poin krusial dalam penilaian tim teknis. Petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha tersebut, yang secara regulasi tidak masuk dalam cakupan izin operasional kafe.
"Lotta itu punya izin kafe, walaupun sudah masuk kategori bar," ujar Hammam saat memberikan keterangan kepada media.
Wewenang Izin Bar Berada di Tangan Pemprov Sumut
Penyimpangan izin ini menjadi persoalan serius karena adanya perbedaan kewenangan dalam penerbitan dokumen legalitas. Hammam menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan izin operasional bagi tempat hiburan malam (THM) yang masuk kategori bar.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, izin operasional bar merupakan kewenangan penuh DPM PTSP Provinsi Sumatera Utara. Proses penerbitannya pun memerlukan tahapan verifikasi lapangan yang ketat dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara sebelum sertifikat standar atau izin diterbitkan.
Hingga saat ini, Cafe Lotta tercatat masih menggunakan izin kafe yang diterbitkan di tingkat kota, sementara aktivitas komersialnya telah bertransformasi. Situasi ini menuntut adanya penyesuaian izin atau penertiban operasional agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Sumatera Utara.