Pencarian

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas dari Bandung, Kerugian Negara Rp 432 Juta Diselamatkan

Jumat, 30 Oktober 2026 • 12:01:31 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas dari Bandung, Kerugian Negara Rp 432 Juta Diselamatkan
Truk tronton bermuatan 144 ballpres pakaian bekas diamankan petugas di Km 68 Serdangbedagai.

SERDANGBEDAGAI — Truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BK 8458 XD itu melintas di Km 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Petugas menghentikannya karena membawa muatan yang digolongkan barang larangan impor.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Penindakan dilakukan dalam rangka 100 kerja Kapolri, dengan koordinasi bersama Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut.

"Tim kami mengamankan 1 truk membawa 144 ballpres di jalan tol kilometer 66-68 km Serdangbedagai dari Bandung tujuan Medan," kata Irfan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Rute Pengiriman: Dari Kantor CV KBT Bandung ke CV KBT Medan

Menurut penyidik, ballpres tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026. Rencananya barang itu menuju kantor CV KBT di Kota Medan.

Pengemudi berinisial IR dan kernet HS diamankan di lokasi. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi, begitu pula pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," ujar Irfan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut Goodman Purba.

Modus: Mengangkut Barang Larangan Impor Antar-Kota

Irfan menjelaskan, modus pengangkutan adalah membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa ballpres dari Bandung menuju Medan. Pakaian bekas masuk golongan barang yang dilarang diimpor sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 tahun 2025.

Penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara soal pelimpahan dan penanganan lanjut perkara.

Ancaman Hukuman: 10 Tahun Penjara dan Denda Kategori VI

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Penyidik juga menerapkan Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Barang bukti 144 ballpres kini berada di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: waspada.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks