BINJAI — Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Binjai menyepakati hasil harmonisasi rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Binjai. Kesepakatan dicapai dalam agenda fasilitasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, melibatkan Bapperida Kota Binjai, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Teknis pada Konsiderans, Dasar Hukum, dan Lampiran
Tim perancang memberikan koreksi teknis pada bagian konsiderans menimbang, dasar hukum, hingga sistematika lampiran. Lampiran yang dimaksud mencakup evaluasi RKPD Triwulan II, kerangka ekonomi, sasaran prioritas, dan pendanaan daerah.
Materi ini menjadi perhatian utama karena menentukan kualitas dan kepastian hukum Perwal yang sedang disiapkan. Setiap poin diperlukan agar rancangan aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pemko Binjai: Masukan Tim Ahli Akan Menjadi Bahan Penyempurnaan
Perwakilan Pemko Binjai, Bambang Lestrika Budimayansah, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sumut. Dia menegaskan bahwa masukan dari tim ahli akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum Perwal ditetapkan.
Mekanisme ini penting untuk memastikan setiap aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi dan tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan kota.
Komitmen Kanwil Kemenkum Dorong Regulasi Daerah Berkualitas
Kegiatan yang dibuka oleh Ferry Ferdiansyah itu menekankan pentingnya standar kepastian hukum, kesesuaian teknik penyusunan, dan keselarasan substansi dalam setiap rancangan peraturan daerah. Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen terus mendorong lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, terarah, dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat Kota Binjai.
Agenda diakhiri dengan kesepakatan hasil pembahasan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh Pemko Binjai.