SUMATERA UTARA — Kabar ini penting bagi siapa pun yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Agustus 2026 menjadi bulan terakhir bagi pemilik kendaraan di lima provinsi untuk membayar pajak tanpa denda keterlambatan. Lewat dari tanggal tersebut, sanksi administratif akan kembali diberlakukan penuh dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya tetap harus dilunasi.
Perlu dicatat, skema pemutihan di tiap daerah tidak seragam. Ada yang membebaskan denda, menghapus pokok tunggakan, hingga memberi diskon untuk balik nama. Berikut rincian program yang berakhir bulan ini dan yang masih berlanjut.
5 Provinsi yang Menutup Program di 31 Agustus 2026
DKI Jakarta menjadi perhatian utama karena jumlah kendaraan bermotor di ibu kota mencapai jutaan unit. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan bunga keterlambatan diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan apa pun—cukup bayar pokok pajak di gerai Samsat, dan denda otomatis dihapus.
Jawa Timur punya cakupan lebih luas. Lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, program ini tidak hanya membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB, tapi juga menghapus pajak progresif. Kelompok tertentu seperti buruh, warga terdata P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga bahkan bisa mendapat pengurangan atau pembebasan pokok tunggakan PKB.
Bengkulu menerapkan skema sederhana sejak 1 Mei 2026: wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, tunggakan tahun sebelumnya dihapus. Maluku menawarkan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya untuk seluruh wajib pajak di provinsi tersebut, berlaku sejak 6 Juli 2026.
Terakhir, Lampung punya paket paling kompleks. Selain bebas denda dan pajak progresif, pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Ada juga diskon mutasi/balik nama—25 persen untuk roda empat, 50 persen untuk roda dua—serta diskon PKB 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk.
Program yang Masih Berlanjut Setelah Agustus
Buat yang butuh waktu lebih lama, sejumlah provinsi masih membuka program pemutihan hingga kuartal ketiga atau bahkan akhir 2026. DI Yogyakarta berjalan 1 Agustus–30 September 2026 dengan cakupan bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Nusa Tenggara Barat lewat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 menghapus seluruh denda keterlambatan dan memutihkan tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah) hingga 30 September.
Kalimantan Selatan menawarkan diskon pokok PKB 24 persen untuk motor pribadi dan diskon pokok BBNKB 37,5 persen, juga hingga 30 September. Kepulauan Riau baru mulai 10 Agustus–30 September 2026, dengan pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Ada tambahan diskon 5 persen jika bayar lewat SIGNAL/e-Samsat atau 3 persen di loket Samsat.
Papua Barat memperpanjang hingga 31 Oktober 2026, mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, plus insentif 12 persen bagi wajib pajak taat. Jawa Tengah punya jangka waktu paling lama—hingga Desember 2026—dengan pengurangan pokok PKB 5 persen dan penyesuaian sanksi administratif sejak 5 Januari 2025.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Bayar
Dua hal penting. Pertama, Bali dan Sumatera Utara tidak menerapkan pemutihan total, melainkan pengurangan. Bali memberi potongan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen di atasnya, plus tambahan 10 persen dan 5 persen bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya. Sumatera Utara baru mulai 1 Juli 2026 dengan diskon denda hingga 57 persen.
Kedua, pastikan status kendaraanmu. Program pemutihan umumnya hanya menghapus denda atau sebagian pokok, bukan menghapus kewajiban bayar pajak tahun berjalan. Cek juga apakah kendaraanmu masuk kategori yang dikecualikan—beberapa daerah tidak mengikutsertakan kendaraan dinas atau kendaraan dengan plat luar daerah. Verifikasi langsung ke kantor Samsat setempat atau aplikasi resmi sebelum membayar, karena sistem tiap provinsi berbeda.
Pertanyaan Seputar Berita Ini
Provinsi m?
na saja yang menutup program pemutihan pajak kendaraan di 31 Agustus 2026? A: Lima provinsi yang menutup program pemutihan pada 31 Agustus 2026 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Bengkulu, Maluku, dan Lampung.