MEDAN — Dua kabupaten penghasil sawit di Sumatera Utara, Serdang Bedagai (Sergai) dan Mandailing Natal (Madina), mencatat harga tandan buah segar (TBS) tertinggi pada pekan ini, yaitu Rp3.300 per kilogram. Angka itu naik Rp100 dari pekan sebelumnya yang sebesar Rp3.200 per kilogram, berdasarkan data yang dihimpun dari 15 daerah sentra produksi.
Harga di 12 Daerah Lain Masih di Bawah Rp3.000
Meski ada kenaikan di dua daerah, harga TBS di sebagian besar wilayah penghasil sawit di Sumut justru masih bergerak di kisaran bawah. Labuhanbatu Utara menjadi daerah dengan harga terendah, yakni Rp2.800 per kilogram. Sementara itu, harga di Langkat tercatat Rp3.280 per kilogram, disusul Padang Lawas di angka Rp3.200 per kilogram.
Adapun daerah lain seperti Deli Serdang dan Padang Lawas Utara sama-sama berada di Rp2.950 per kilogram. Simalungun dan Labuhanbatu sama-sama Rp2.900 per kilogram, sedangkan Batu Bara Rp2.870 per kilogram, Asahan Rp2.850 per kilogram, dan Pakpak Bharat Rp2.850 per kilogram. Tapanuli Tengah berada di Rp2.860 per kilogram, dan Tapanuli Selatan Rp2.950 per kilogram.
Petani: Kenaikan Belum Signifikan, Jauh dari Tahun Lalu
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap, mengakui kenaikan harga TBS di tingkat petani masih tipis. Ia mencontohkan, kenaikan Rp100 hanya dirasakan oleh dua daerah penghasil utama.
"Untuk harga tertingginya naik Rp100 dari pekan lalu. Tapi hanya dua daerah penghasil yang merasakannya," ujar Gus Dalhari, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa harga saat ini masih jauh dari kondisi normal tahun sebelumnya. "Karena masih rata-rata di bawah Rp3.000 per kilogram," katanya.
Rentang Harga Pekan Ini vs Pekan Lalu
Secara umum, harga TBS di 15 daerah penghasil sawit di Sumut pada pekan ini berada pada kisaran Rp2.800 hingga Rp3.300 per kilogram. Angka itu naik tipis dibandingkan pekan sebelumnya yang berkisar Rp2.820 hingga Rp3.200 per kilogram. Rentang bawah justru turun Rp20, menandakan masih ada daerah yang mengalami tekanan harga.
Data ini menunjukkan disparitas harga yang cukup lebar antara daerah satu dengan lainnya, dari selisih Rp500 per kilogram antara harga tertinggi dan terendah. Kondisi ini kerap dikeluhkan petani karena biaya produksi dan transportasi antardaerah tidak berbeda jauh.