MEDAN — Transformasi PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroda dinilai menjadi kunci agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut itu bisa berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, status perusahaan daerah dinilai kurang lincah dalam mengembangkan usaha dan mengakses sistem administrasi hukum modern.
Wakil Gubernur Sumut Surya, saat membacakan penjelasan gubernur di hadapan anggota DPRD, menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar administratif. “PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar, baik dari sisi sumber daya manusia, manajemen, maupun aspek teknis lainnya yang mendukung business plan perusahaan ke depan,” ujarnya.
Delapan Perusahaan Daerah Digabung Sejak 1985
PD AIJ sendiri bukanlah entitas baru. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985, perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dari delapan perusahaan daerah. Kedelapannya adalah PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, dan PD Perisai.
Penggabungan ini dilakukan puluhan tahun lalu untuk menciptakan satu BUMD yang lebih kuat. Namun, seiring waktu, bentuk hukum Perusahaan Daerah dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi persaingan bisnis dan tuntutan regulasi.
Apa Dampaknya bagi Warga dan Bisnis?
Dengan menjadi Perseroda, PD AIJ bisa lebih leluasa mencari mitra strategis dan mengelola aset secara profesional. Perusahaan juga akan tercatat dalam sistem E-Catalog, sehingga bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Ini membuka peluang pendapatan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto itu turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Proses pembahasan Ranperda tentang Perseroan Daerah AIJ kini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di DPRD.
Mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Langkah transformasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh BUMD di Indonesia untuk menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pemprov Sumut menargetkan proses perubahan status ini bisa selesai sesuai jadwal agar PD AIJ segera bisa beroperasi dengan tata kelola yang baru.