Pencarian

Desa di Labuhanbatu Utara Masih Terjebak di Kawasan Hutan, Usulan Pelepasan Dua Tahun Lalu Tak Kunjung Jelas

Sabtu, 18 Juli 2026 • 01:57:32 WIB
Desa di Labuhanbatu Utara Masih Terjebak di Kawasan Hutan, Usulan Pelepasan Dua Tahun Lalu Tak Kunjung Jelas
Warga Desa Sibito di Kecamatan Aeknatas, Labuhanbatu Utara, masih belum bisa mengurus sertifikat tanah karena status wilayahnya tercatat sebagai kawasan hutan.

AEKKANOPAN — Nasib satu desa di Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masih menggantung. Desa Sibito hingga saat ini tercatat sebagai kawasan hutan, bukan kawasan pemukiman. Akibatnya, warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah dan terancam kehilangan legalitas kepemilikan lahan.

Persoalan ini mengemuka dalam Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labura, Kamis (16/7/2026). Sekretaris Daerah Kabupaten Labura Hj Susi Asmarani yang hadir langsung menanyakan kondisi desa tersebut kepada perwakilan Desa Sibito.

Usulan 2024 Tak Berujung

Alim Munthe, Kaur Kesra Desa Sibito, mengaku pihaknya sudah mengajukan usulan pelepasan kawasan hutan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sumut pada 2024 lalu. Namun hingga kini tidak ada respons.

"Bagaimana dengan usulan yang kami ajukan pada Tahun 2024 lalu? Apakah kami harus mengusulkan kembali?" tanyanya di hadapan Plt Kadis PUTR Labura Simon Barus yang memandu acara.

Kades Lain Juga Keluhkan Nasib Serupa

Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Sukaramai Jalaluddin Silaen. Ia khawatir warganya akan mempertanyakan hasil sosialisasi jika usulan yang sudah diajukan sejak setahun lalu tak kunjung jelas.

"Bagaimana kami menyampaikan kepada masyarakat, karena permohonan yang sudah diajukan sejak 2024 lalu, hingga kini belum ada kejelasannya," ujarnya.

Pemerintah: Syarat Desa Lain Tak Lengkap Jadi Penghambat

Menanggapi hal itu, Syaiful Daulay dari instansi terkait menyatakan bahwa usulan Desa Sibito sudah diteruskan ke pemerintah pusat. Namun, ia menduga ada desa lain di Labura yang juga mengusulkan pelepasan tetapi syaratnya tidak lengkap. Kondisi itu disebut berdampak pada proses desa lainnya.

"Tidak salah jika diajukan usulan kembali. Pihaknya nanti akan kembali melakukan inver dan akan melanjutkan ke pemerintah pusat," kata Syaiful.

Ia menambahkan, lahan masyarakat yang masih masuk kawasan hutan tidak bisa sepenuhnya disalahkan kepada warga. Pemerintah justru mendorong desa-desa untuk mengajak warganya mengusulkan pelepasan lahan secara kolektif.

Apa Itu Inver PPTPKH?

Program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) merupakan upaya pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan kawasan hutan. Melalui program ini, warga yang tanahnya masuk dalam kawasan hutan bisa mengajukan pelepasan agar statusnya berubah menjadi tanah pemukiman atau lahan pertanian.

Bagi warga Desa Sibito dan desa-desa lain di Labura yang masih terjerat status kawasan hutan, kejelasan proses ini menjadi kunci. Tanpa pelepasan, akses terhadap sertifikat tanah, bantuan pemerintah, dan kepastian hukum tetap tertutup.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks