MEDAN — Seorang pasien rawat inap di Rumah Sakit Murni Teguh, Medan, tak perlu keluar dari ruang perawatan untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengirim langsung petugas ke rumah sakit melalui program bernama Imed-Larasati, kependekan dari Imigrasi Medan-Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati.
Pasien Lansia Jadi Penerima Perdana
Layanan ini diberikan kepada MS (78) yang tengah menjalani perawatan intensif. Permohonan diajukan keluarganya melalui customer care Kantor Imigrasi Medan pada Rabu (8/7).
Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk melengkapi formulir dan dokumen persyaratan sesuai ketentuan keimigrasian. Seluruh proses dilakukan tanpa mengganggu jadwal medis pasien.
Paspor untuk Pengobatan ke Luar Negeri
Anak pemohon, Rebekka Dosma Sinaga, mengungkapkan paspor tersebut akan digunakan sebagai dokumen perjalanan untuk mendukung rencana pengobatan lanjutan ayahnya di luar negeri.
"Kami sangat terbantu karena seluruh proses berjalan cepat, petugas responsif memberikan penjelasan, dan tidak ada biaya di luar ketentuan yang berlaku," ujar Rebekka.
Komitmen Layanan Inklusif bagi Warga Sakit
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Fajar Harry Murcahyo, mengatakan inovasi ini merupakan wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Layanan tersebut merupakan wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," kata Fajar di Medan, Jumat.
Ia menegaskan warga yang sedang menjalani perawatan medis maupun kelompok rentan tetap memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan paspor. Program Imed-Larasati dirancang agar masyarakat dengan keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan tetap bisa mengakses layanan keimigrasian tanpa hambatan.
Tak Ada Biaya Tambahan di Luar Ketentuan
Fajar memastikan seluruh tahapan pelayanan mengacu pada ketentuan keimigrasian yang berlaku. Tidak ada pungutan liar atau biaya di luar tarif resmi pembuatan paspor.
Bagi warga Medan dan sekitarnya yang memiliki keluarga tengah dirawat inap dan membutuhkan paspor, layanan ini bisa diakses dengan menghubungi customer care Kantor Imigrasi Medan untuk mengajukan permohonan program Imed-Larasati.