SUMATERA UTARA — Pertamina mempercepat program penataan anak usaha atau business streamlining di bawah komando Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 31 entitas telah selesai ditata ulang melalui berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis noninti (non-core), hingga likuidasi perusahaan yang sudah tidak aktif (dormant), khususnya di sektor hulu migas.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar efisiensi biaya. Lebih dari itu, ini adalah bagian dari transformasi jangka panjang yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan Danantara.
"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Merampingkan Struktur, Mempercepat Keputusan
Agung menjelaskan, penataan struktur grup dilakukan agar organisasi menjadi lebih ramping. Dengan begitu, proses pengambilan keputusan bisa berlangsung lebih cepat dan efisiensi operasional meningkat.
Likuidasi terhadap entitas hulu migas yang sudah dormant menjadi salah satu fokus. Meski entitas tersebut tidak mengeluarkan biaya operasional atau gaji direksi dan komisaris, Pertamina tetap melikuidasinya demi menyederhanakan struktur perusahaan.
"Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," kata Agung.
Transparansi dan Dukungan dari Banyak Pihak
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, memastikan seluruh proses penataan anak usaha mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang komprehensif. Semua langkah juga patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Baron, program ini mendapat dukungan dari aparat penegak hukum (APH), auditor, Danantara, Badan Pengelola BUMN selaku pemegang saham, hingga kementerian dan lembaga terkait. Pertamina juga melibatkan serikat pekerja agar proses transformasi berjalan transparan dan akuntabel.
"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," tutup Baron.
Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan penataan BUMN dan anak usaha BUMN. Pertamina optimistis, penataan ini tidak hanya menghasilkan struktur organisasi yang lebih sederhana, tetapi juga meningkatkan daya saing di tengah tantangan industri energi yang semakin dinamis.