Pencarian

Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Wajib Lewat Danantara per Januari 2027, Ini Skema Transisinya

Sabtu, 06 Juni 2026 • 02:06:31 WIB
Ekspor CPO, Batu Bara, dan Ferroalloy Wajib Lewat Danantara per Januari 2027, Ini Skema Transisinya
Pemerintah tetapkan PT Danantara sebagai pelaksana tunggal ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy mulai 2027.

SUMATERA UTARA — Pemerintah memastikan ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy tidak lagi bisa dilakukan oleh perusahaan swasta secara langsung setelah 31 Desember 2026. Seluruh kegiatan ekspor tiga komoditas itu wajib terpusat di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor tunggal.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Skema Transisi Enam Bulan agar Bisnis Tak Terganggu

Agar peralihan tidak menghentikan aktivitas perdagangan, pemerintah menyiapkan masa transisi yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Skema ini dibagi dalam dua tahap.

Pada tiga bulan pertama—Juni hingga Agustus 2026—pelaku usaha yang selama ini mengekspor komoditas tersebut tetap bisa berjalan seperti biasa. Namun, seluruh laporan aktivitas ekspor wajib disampaikan ke PT DSI.

Memasuki periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang sudah dinyatakan siap dapat mulai mengalihkan kegiatan ekspornya secara penuh ke PT DSI. Setelah 1 Januari 2027, tidak ada lagi opsi lain: semua ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy harus dilakukan oleh BUMN ekspor tersebut.

Aturan DMO Tak Berubah, Hanya Pindah Tangan

Mendag Budi menegaskan bahwa kebijakan domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO tetap berlaku seperti sekarang. Tidak ada perubahan persyaratan maupun tata cara yang selama ini dijalankan.

"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari (2027), berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO tidak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI," jelas Budi.

Artinya, kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga khusus tetap mengikat. Hanya saja, pihak yang bertanggung jawab melaksanakan ekspor bergeser dari perusahaan swasta ke PT Danantara.

Dampak ke Pelaku Usaha dan Harga TBS

Kebijakan ini langsung mendapat respons dari asosiasi pekebun. Apkasindo misalnya, mendukung skema satu pintu ini namun meminta agar harga tandan buah segar (TBS) sawit segera dipulihkan. Mereka khawatir konsolidasi ekspor justru memperpanjang tekanan harga di tingkat petani jika tidak diimbangi pengawasan yang ketat.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya optimistis langkah ini justru akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Dengan ekspor yang terpusat, pemerintah bisa mengatur volume dan harga secara lebih terukur—mirip dengan model yang diterapkan negara-negara produsen komoditas besar lainnya.

Keputusan ini menjadi salah satu perubahan struktural terbesar dalam tata niaga ekspor SDA Indonesia. Keberhasilannya akan sangat tergantung pada kesiapan PT DSI menjalankan peran barunya dan transparansi skema transisi yang dijalankan selama enam bulan ke depan.

Bagikan
Sumber: amp.matamata.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks