Pencarian

Gudang Miras Cukai Palsu Ditemukan di Phantom KTV Medan, Manajemen Terkait Narkoba Direkomendasikan Ditutup

Sabtu, 30 Mei 2026 • 02:58:01 WIB
Gudang Miras Cukai Palsu Ditemukan di Phantom KTV Medan, Manajemen Terkait Narkoba Direkomendasikan Ditutup
Tim gabungan ungkap gudang miras cukai palsu di Phantom KTV Medan.

MEDAN — Penggerebekan di Phantom KTV, Medan, kembali mengungkap fakta baru. Setelah sebelumnya tempat hiburan malam ini diduga menjadi kedok peredaran narkoba, tim gabungan yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH menemukan satu ruang khusus yang selama ini disembunyikan manajemen.

Ruangan Khusus yang Disingkap dari Pengakuan Manajemen

Dalam penyelidikan awal, pihak manajemen mengaku ruangan tersebut hanya digunakan untuk menyimpan perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel, dan sabun. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja. "Berkat kejelian tim yang terus melakukan pendalaman, kita temukan satu ruangan yang dipastikan dijadikan sebagai gudang tempat penyimpanan minuman keras berpita cukai palsu," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (29/5/26).

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan 167 botol minuman keras golongan B dan C. Penyidik Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan bahwa minuman keras itu menggunakan pita cukai palsu. "Untuk keaslian minuman keras tersebut butuh pengujian. Namun biasanya, kalau minuman keras berpita cukai palsu, isinya juga biasanya palsu," jelasnya. Lebih dari itu, Phantom KTV diketahui belum memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol.

DJ Jadi Saksi Kunci: Manajemen Tahu Peredaran Ekstasi

Fakta lain yang lebih mencemaskan terungkap dari keterangan seorang DJ yang diamankan dari Phantom KTV. DJ tersebut mengaku mengedarkan ekstasi kepada para pengunjung dan manajemen tempat hiburan itu mengetahui praktik ilegal tersebut. "Manajemen sepertinya tahu. Tapi dibiarkan saja," aku DJ tersebut dalam pemeriksaan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Phantom KTV, yang dulunya bernama Dragon KTV, kembali menjalankan praktik serupa. Dragon KTV sendiri pernah digerebek pada tahun 2025 dengan temuan yang sama, yaitu peredaran narkoba.

Izin Karaoke Disalahgunakan, Rekomendasi Penutupan Dilayangkan

Menyikapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan, T Roby Chairi, menyatakan akan mengambil langkah tegas. "Tentunya kami akan mengambil langkah untuk pencabutan izin Phantom KTV. Sebab izin yang terdaftar saat ini sebagai usaha karaoke. Dalam pemeriksaan di lokasi tadi ada temuan-temuan seperti minuman alkohol tentunya ini sudah bisa direkomendasikan untuk ditutup," pungkasnya.

Pemeriksaan di lokasi dilakukan langsung oleh Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kompol Rafli Yusuf Nugraha, disaksikan oleh pengedar ekstasi yang diamankan dari Phantom KTV. Langkah selanjutnya, rekomendasi penutupan akan dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang kewenangan izin usaha.

Bagikan
Sumber: medanposonline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks