Pencarian

Pemadaman Listrik Massal di Sumatera Ancam Roda Ekonomi, BPKN Buka Jalan Gugatan Hukum ke PLN

Senin, 25 Mei 2026 • 12:05:01 WIB
Pemadaman Listrik Massal di Sumatera Ancam Roda Ekonomi, BPKN Buka Jalan Gugatan Hukum ke PLN
Pemadaman listrik massal di Sumatera Utara mengganggu aktivitas bisnis dan layanan publik.

SUMATERA UTARA — Bencana kelistrikan yang melanda Sumatera ini menyoroti kerapuhan infrastruktur dasar yang menjadi tulang punggung aktivitas bisnis dan pelayanan publik. Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan. Ketika layanan itu gagal dalam skala besar, perusahaan negara harus bertanggung jawab.

Kerugian Ekonomi dan Gangguan Rantai Pasok

"Pemadaman massal dalam durasi lama dan berdampak luas memberikan hak bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026). Dampaknya tidak hanya membuat pabrik berhenti beroperasi, tetapi juga mengganggu sistem pendingin rantai pasok makanan dan obat-obatan, serta melumpuhkan transaksi perbankan yang bergantung pada jaringan listrik.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak memiliki genset cadangan, pemadaman ini berarti kehilangan pendapatan harian secara langsung. Sektor perhotelan dan pusat perbelanjaan di kota-kota besar seperti Medan dan Padang juga mengalami pembatalan transaksi akibat ketidakmampuan menyediakan layanan dasar.

Mengapa Class Action Menjadi Opsi yang Realistis?

BPKN menilai langkah gugatan kelompok merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mufti menekankan, dukungan ini diberikan jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan oleh PLN. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Opsi ini menjadi relevan karena kerugian yang dialami setiap korban mungkin kecil secara individual, namun jika diakumulasi, nilainya sangat besar. Class action memungkinkan ribuan warga dan pelaku bisnis untuk menggabungkan tuntutan mereka dalam satu gugatan, sehingga biaya litigasi lebih efisien dan tekanan terhadap korporasi lebih signifikan.

Tuntutan Transparansi dan Mitigasi Jangka Panjang

Di luar tuntutan hukum, BPKN mendesak PLN untuk bersikap terbuka kepada publik. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," kata Mufti. Publik membutuhkan kejelasan apakah blackout ini murni akibat force majeure atau kegagalan sistem perawatan dan kurangnya kapasitas cadangan.

Ke depan, BPKN mendorong pemerintah untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Sistem cadangan yang memadai dan rencana mitigasi yang teruji menjadi syarat mutlak agar pelayanan publik tidak mudah lumpuh akibat satu titik gangguan. "Ketika listrik padam secara massal, aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi terhambat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkas Mufti.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa listrik bukan lagi sekadar komoditas teknis, melainkan kebutuhan dasar yang jika gagal dipenuhi, dapat memicu krisis kepercayaan terhadap pelayanan publik dan stabilitas ekonomi daerah.

Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks