Pencarian

Blackout Massal di Sumut, Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi 35 Persen ke Pelanggan Tanpa Prosedur Rumit

Minggu, 24 Mei 2026 • 11:49:01 WIB
Blackout Massal di Sumut, Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi 35 Persen ke Pelanggan Tanpa Prosedur Rumit
Blackout massal di Sumatera Utara menyebabkan lumpuhnya jaringan internet dan aktivitas UMKM.

MEDAN — Jaringan internet lumpuh, mesin produksi UMKM mati, dan kerja jurnalistik terhambat. Itulah dampak nyata yang dirasakan warga Sumatera Utara pasca-blackout massal yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026) malam. Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut menilai kondisi ini sudah memenuhi syarat pemberian kompensasi bagi pelanggan PLN.

Berapa Besaran Kompensasi yang Berhak Diterima Pelanggan?

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, menjelaskan bahwa kompensasi bagi pelanggan telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Aturan tersebut mewajibkan PLN memberikan pengurangan tagihan jika realisasi tingkat mutu pelayanan tidak sesuai standar.

“Indikator penilaian meliputi lama gangguan, jumlah gangguan hingga kecepatan pelayanan pemulihan,” tegas Aris di Medan, Sabtu (23/5/2026).

Besaran kompensasi yang berhak diterima pelanggan yakni 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum bagi pelanggan golongan tarif adjustment. Sementara untuk pelanggan non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen. Bagi pelanggan prabayar atau token, kompensasi diberikan dalam bentuk tambahan kWh pada pembelian token berikutnya.

PLN Diminta Tidak Berlindung di Balik Force Majeure

Forwakum mendesak pemberian kompensasi dilakukan secara otomatis tanpa prosedur rumit. Mereka juga meminta transparansi dan akuntabilitas PLN terkait penyebab blackout massal tersebut. Gangguan pada sistem transmisi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai dan jaringan interkoneksi SUTET Sumatera dinilai perlu diaudit secara terbuka.

“Forwakum meminta PLN tidak berlindung di balik alasan force majeure tanpa memperhatikan kerugian nyata yang dialami masyarakat,” imbuh Aris.

Pemulihan Baru 173 dari 540 Penyulang

Sekretaris Forwakum Sumut Ansah Tarigan menambahkan bahwa durasi pemadaman di sejumlah wilayah, termasuk Kota Medan dan sekitarnya, telah melewati ambang batas tingkat mutu pelayanan. Secara hukum, syarat pemberian kompensasi dinilai telah terpenuhi.

“Kami menilai durasi pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah telah melewati ambang batas tingkat mutu pelayanan sehingga syarat pemberian kompensasi kepada pelanggan secara hukum dinilai telah terpenuhi,” pungkas Ansah.

Berdasarkan data pemulihan hingga Sabtu (23/5/2026), PLN baru berhasil mengaktifkan sekitar 173 dari total 540 penyulang di wilayah Sumatera Utara. Blackout massal ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas ekonomi dan UMKM, tetapi juga menghambat kerja jurnalis karena jaringan internet ikut terganggu.

Bagikan
Sumber: mimbarumum.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks