MEDAN — Yuda Pratiwi Setiawan menegaskan bahwa usia bus ALS yang terlibat kecelakaan, sekitar 20 tahun, sebenarnya masih berada dalam batas yang diizinkan. Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap izin operasional dan perawatan berkala menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
"Kalau berdasarkan peraturan Permenhub itu 25 tahun. Jadi masih bisa seharusnya (kalau usia bus 20 tahun), tinggal melakukan izin-izin, pemeliharaan, itu saja," ujarnya kepada Mistar, Selasa (12/5/2026) siang.
Proses Identifikasi oleh Polri Masih Berlangsung
Meski demikian, Yuda masih enggan menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan tersebut. Ia menyebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil investigasi dari kepolisian untuk mengetahui kondisi teknis bus yang mengalami insiden di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Ya ini masih menunggu dari pihak kepolisian untuk melihat kondisi bus yang insiden kemarin, ya kita akan informasikan selanjutnya," ucapnya.
Dishub Sumut Klaim Sudah Gencar Lakukan Ramp Check
Yuda mengklaim bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Sebelum kecelakaan ALS terjadi, Dishub Sumut mengaku telah melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kelayakan kendaraan (ramp check) terhadap bus antar kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Utara.
"Sebenarnya kemarin sebelum kejadian ALS ini kita sudah melakukan sosialisasi dan melakukan ramp check terhadap bus-bus yang ada di Sumut, khususnya di lintas kabupaten dan kota," tuturnya.
Pengawasan Lintas Provinsi Jadi Kewenangan BPTD
Yuda juga menjelaskan bahwa untuk angkutan yang melintasi provinsi, seperti trayek ALS, pengawasan utama berada di tangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan. Meski begitu, Dishub Sumut tetap berkoordinasi untuk memastikan perusahaan bus melakukan ramp check secara berkala.
"Kalau lintas Sumatera ini lebih ke (tanggung jawab) BPTD (kementerian), tapi kita selalu koordinasi untuk mengimbau perusahaan-perusahaan yang lintas provinsi untuk melakukan ramp check, ini akan berskala dan berkelanjutan," kata Yuda.
Klaim Manajemen ALS: Bus Masih Layak Beroperasi
Sementara itu, Humas PT Antar Lintas Sumatera, Alwi Matondang, membela kondisi armadanya. Ia menyebut unit bus yang terlibat kecelakaan telah beroperasi sejak tahun 2002 dan dinyatakan masih layak jalan.
"Bus (sudah beroperasi) kurang lebih 20 tahun, sejak tahun 2002 dan busnya juga masih layak," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Loket ALS, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan Alwi ini kontras dengan temuan di lapangan yang masih diinvestigasi oleh pihak berwajib. Publik pun menanti hasil resmi dari kepolisian untuk mengetahui apakah faktor teknis atau human error yang menjadi pemicu kecelakaan di jalur lintas Sumatera tersebut.