TAPANULI SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka di wilayah Kecamatan Arse. Petugas menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling serta kulit kijang yang siap diedarkan ke pasar gelap.
Penangkapan tersangka berinisial RUN (33) dilakukan pada Jumat (1/5) saat pelaku tengah melakukan aktivitas jual beli. Selain sisik trenggiling, polisi mengamankan barang bukti lain berupa tiga pasang tanduk kambing hutan dan satu lembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.
Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan intensif untuk memetakan jalur distribusi komoditas ilegal tersebut. Fokus utama penyidik saat ini adalah melacak pemasok utama dan calon pembeli bagian tubuh satwa dilindungi ini.
Penyelidikan Jaringan Perdagangan Satwa Liar di Tapsel
"Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas," ujar AKBP Yon Edi Winara di Sipirok, Minggu.
Polres Tapanuli Selatan telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk proses identifikasi barang bukti. Langkah ini diambil guna memastikan penanganan kasus sesuai dengan regulasi konservasi hayati yang berlaku di Indonesia.
Tersangka RUN diduga kuat berperan dalam rantai distribusi yang meliputi aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, hingga memperdagangkan bagian tubuh satwa dalam kondisi mati. Polisi mengendus adanya pola perdagangan sistematis di wilayah Tapanuli Selatan yang mengancam ekosistem hutan setempat.
Pemeriksaan Saksi Anak dan Prosedur Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mendapati seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian. Polisi memastikan status RP saat ini adalah saksi anak dan telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tutur Yon Edi.
Keterangan dari saksi anak ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus dan memberikan petunjuk tambahan mengenai durasi operasional bisnis ilegal yang dijalankan oleh tersangka RUN di Kecamatan Arse.
Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang Konservasi Terbaru
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu implementasi penegakan hukum terhadap perubahan regulasi konservasi di Indonesia. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia. Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan maupun perdagangan satwa liar di lingkungan mereka.