MEDAN — Ketua DPW LMP MBG Sumut, Dr. Suwelen, menyampaikan desakan itu didampingi Sekretaris Armansyah Agus dan Bendahara Indrasyah Putra. Menurut Suwelen, koordinasi BGN dengan Kemendagri hingga kepala daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan. Ia juga mengapresiasi pembentukan koordinator wilayah (korwil) di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Keberadaan korwil dinilai dapat mempercepat penataan dan pembenahan pelaksanaan program MBG. "Langkah ini tepat untuk menjaga kualitas menu gizi sekaligus efisiensi anggaran. SPPG wajib memenuhi standar kualitas gizi. Jika ada oknum atau dapur yang terbukti melanggar regulasi maupun juknis, BGN harus mengambil tindakan tegas, mulai dari suspend hingga penutupan permanen," tegas Suwelen.
Insentif SPPG Disorot: dari Rp6 Juta per Hari Jadi Rp2.000 per Penerima Manfaat
Dalam pertemuan tersebut, pengurus DPW LMP MBG Sumut turut menyoroti penyesuaian insentif bagi SPPG. Skema insentif yang sebelumnya sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG kini disesuaikan menjadi Rp2.000 per penerima manfaat.
Suwelen menyebut BGN akan menerbitkan surat edaran terkait kepatuhan terhadap regulasi pangan sehat. Surat edaran itu juga mengatur pelibatan UMKM dan koperasi lokal dalam rantai pasok program MBG.
Pelibatan pelaku usaha daerah dinilai penting untuk memperluas manfaat ekonomi program. Langkah itu sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat di masing-masing wilayah.
Satgas Edukasi dan Advokasi untuk Wilayah 3T
Sekretaris DPW LMP MBG Sumut, Armansyah Agus, menyatakan organisasinya siap bersinergi dengan pemerintah daerah melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) edukasi dan advokasi. Satgas direncanakan berfokus pada edukasi, perlindungan penerima manfaat, serta pengawasan pelaksanaan program.
Wilayah yang menjadi perhatian utama adalah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), daerah terpencil, serta wilayah terdampak. Langkah itu dinilai penting untuk mengantisipasi penyimpangan dan persoalan hukum yang berpotensi merugikan penerima manfaat. Cakupannya mulai dari ibu hamil hingga peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA.
"Program MBG merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia. Karena itu, pasokan makanan bergizi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan standar gizi setiap kelompok penerima manfaat," ujar Armansyah.
Minta Anggaran Bebas Mark-up dan KKN
Armansyah juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran negara dalam program tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan harus bebas dari praktik penggelembungan harga (mark-up), kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Uang rakyat harus kembali dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat," pungkasnya.