SUMATERA UTARA — Modus penyelundupan kali ini memanfaatkan celah pergerakan kru penerbangan internasional. Pelaku MS tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional dan langsung menarik perhatian petugas karena mengenakan seragam kopilot saat mengambil koper dari bagasi. Kecurigaan petugas muncul saat pemindaian sinar-X menunjukkan isi koper tersebut tidak lazim, sehingga MS diarahkan ke ruang pemeriksaan mendalam.
Imbalan 50.000 Ringgit untuk Satu Kali Pengiriman
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, MS mengaku menerima imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta. Pengakuan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
"Pelaku juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara," jelas Djaka dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Barang Akan Diserahkan ke Warga Malaysia di Jakarta
Rencananya, setibanya di Jakarta, ekstasi dan sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman. Diduga kuat, penjemput barang tersebut merupakan warga negara Malaysia. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi lintas negara dalam jaringan peredaran narkoba yang menyasar Indonesia sebagai pasar utama.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai menganalisis hasil pemindaian mesin x-ray di Terminal 3. Satu koper mencurigakan kemudian diambil oleh MS yang kala itu memakai seragam kopilot. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 14 bungkus besar berisi butiran ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam koper tersebut, plus sabu seberat 4 gram di dalam tas pribadinya.
Koordinasi dengan Bareskrim untuk Bongkar Jaringan
Bea Cukai tidak bergerak sendiri. Untuk menindaklanjuti temuan ini, instansi tersebut berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Bareskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ungkap Djaka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penyelundupan terus berevolusi, bahkan melibatkan profesional penerbangan. Pemanfaatan seragam dan identitas kru maskapai kerap dipakai untuk meloloskan diri dari pemeriksaan standar. Namun, analisis risiko berbasis teknologi di bandara terbukti mampu mendeteksi kejanggalan yang tak terlihat oleh mata telanjang.
Dengan berat total mencapai 26 kilogram, 70.114 butir ekstasi tersebut diperkirakan mampu melayani puluhan ribu pengguna. Jika lolos, barang haram ini berpotensi beredar di Jakarta dan sekitarnya. Kini, pengembangan kasus difokuskan pada penangkapan otak di balik pengiriman serta jaringan penjemput di dalam negeri.