Pencarian

SOJAMSU Nilai Sebutan "Londo Ireng" untuk Wartawan di Medan Merendahkan Martabat Profesi Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 • 12:30:01 WIB
SOJAMSU Nilai Sebutan
Jurnalis dan perwakilan SOJAMSU menyampaikan pernyataan sikap dalam unjuk rasa di Pos Bloc Medan, Kamis (30/7/2026).

MEDAN — Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng" berbuntut panjang. Di Sumatra Utara, Solidaritas Jurnalis dan Masyarakat Sipil Sumatra Utara (SOJAMSU) menilai pelabelan tersebut berbahaya dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, Array A Argus, menegaskan penyematan istilah itu kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya. Hal ini disampaikan dalam pernyataan sikap pada unjuk rasa di Pos Bloc Medan, Kamis (30/7/2026).

"Penyematan istilah 'Londo Ireng' kepada kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi merupakan bentuk pelabelan yang berbahaya," ujar Array A Argus.

Stigma Historis yang Bertentangan dengan UU Pers

Menurut SOJAMSU, istilah "Londo Ireng" membawa konotasi historis yang negatif. Stigma ini dapat membangun persepsi bahwa jurnalis atau kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah memiliki keberpihakan kepada kepentingan asing atau bertentangan dengan kepentingan bangsa.

Pelabelan semacam ini dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Artinya, keberadaan pers yang kritis terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan.

Fungsi Kontrol Sosial Jurnalis Diatur dalam Pasal 3 Ayat (1)

SOJAMSU juga menyoroti Pasal 3 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial ini memberikan legitimasi kepada jurnalis untuk melakukan kritik, investigasi, serta mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Karena itu, ketika jurnalis menjalankan tugas jurnalistik dengan mengkritisi kebijakan pemerintah, hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan anti-negara. Terlebih jika dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing.

Pemberian label "Londo Ireng" kepada jurnalis juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Tekanan Psikologis Terhadap Jurnalis di Medan

SOJAMSU menilai pernyataan yang mendiskreditkan profesi jurnalis dapat menciptakan tekanan psikologis dan sosial. Tekanan ini paling terasa bagi jurnalis yang menjalankan fungsi kritik dan pengawasan terhadap pemerintah.

Unjuk rasa di Pos Bloc Medan ini menjadi bagian dari gelombang protes yang muncul di sejumlah daerah menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto tersebut. SOJAMSU berharap pemerintah ke depan lebih menghormati kemerdekaan pers dan tidak lagi menggunakan diksi yang dapat merendahkan profesi jurnalis.

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sinata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks