MEDAN — Kanwil DJP Sumatera Utara I mengumpulkan puluhan mitra strategis dari asosiasi usaha hingga akademisi dalam forum konsultasi publik yang digelar di Medan, Rabu (29/7). Kegiatan ini dirancang sebagai ruang dialog dua arah untuk menjaring aspirasi sebelum kebijakan perpajakan baru diimplementasikan secara penuh.
Mengusung tema "Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara", forum ini dihadiri perwakilan KADIN dan APINDO Sumut, organisasi profesi konsultan pajak IKPI dan AKP2I, PERTAPSI, serta BAPENDA Provinsi Sumut dan Kota Medan.
Dua Regulasi Baru yang Disosialisasikan
Dalam kesempatan itu, DJP memaparkan dua kerangka kebijakan yang bakal mengubah lanskap perpajakan di daerah. Pertama, implementasi PMK 37 Tahun 2025 yang menyasar kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional di tengah derasnya transaksi e-commerce.
Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan memberikan kepastian hukum dan sistem perpajakan yang lebih mudah serta berkeadilan. Para pelaku usaha digital di Sumatera Utara yang selama ini beroperasi di luar pengawasan administrasi pajak konvensional menjadi perhatian utama.
Kedua, pemerintah juga memperbarui regulasi UMKM dari PP 55 Tahun 2022 menjadi PP 20 Tahun 2026. Perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan kemudahan administrasi dan keadilan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi sektor usaha yang mendominasi 99,9% total unit usaha nasional tersebut.
UMKM Sumut Jadi Tulang Punggung Penerimaan Daerah
Sektor UMKM menyerap 96,5% tenaga kerja di Indonesia, dan Sumatera Utara menjadi salah satu penyumbang terbesar. Dengan aturan baru ini, DJP berharap transisi pelaku UMKM ke ekosistem ekonomi formal semakin mudah, sekaligus memberi ruang kontribusi lebih luas bagi pembangunan daerah.
Kepala Kanwil DJP Sumut I memberikan apresiasi tinggi atas kepatuhan wajib pajak selama ini. Sinergi yang terjalin baik dengan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat demi optimalisasi penerimaan negara.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak di Sumatera Utara?
Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan di Sumatera Utara, forum ini menjadi penanda bahwa DJP membuka ruang konsultasi yang lebih lebar. Masukan dari asosiasi usaha dan akademisi yang hadir akan menjadi bahan evaluasi kebijakan di tingkat pusat.
Melalui forum silaturahmi ini, Kanwil DJP Sumut I ingin memastikan bahwa setiap kebijakan baru tidak hanya dipahami, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha di daerah. Kepatuhan sukarela diharapkan tumbuh bukan karena ketakutan akan sanksi, melainkan kesadaran akan peran pajak dalam pembangunan.