Pencarian

DPRD Labuhanbatu Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Maya Hasmita Sebut Ini Momentum Evaluasi Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 • 10:31:31 WIB
DPRD Labuhanbatu Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Maya Hasmita Sebut Ini Momentum Evaluasi Pembangunan
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita bersama Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga memimpin rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Labuhanbatu, Selasa (28/7/2026).

LABUHANBATUDPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung Selasa (28/7/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi para Wakil Ketua.

Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., turut hadir dalam sidang paripurna tersebut. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers juga menyaksikan langsung pengesahan dokumen keuangan daerah itu.

Apa Makna Pengesahan Raperda APBD 2025 bagi Labuhanbatu?

Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu. Ia menilai kerja keras serta masukan konstruktif selama proses pembahasan menjadi catatan berharga bagi pemerintah daerah.

“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, Komisi, hingga Fraksi-Fraksi DPRD akan menjadi catatan berharga bagi Pemkab Labuhanbatu. Ini menjadi panduan kami untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan momentum evaluasi yang sangat penting. Ia berharap keharmonisan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu.

Proses dan Dasar Hukum Penyusunan Raperda

Sebelum penetapan, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Labuhanbatu, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan terkait ketaatan proses Raperda ini terhadap regulasi yang berlaku. Penyampaian pertanggungjawaban APBD ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang harmonis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD bersama pihak legislatif. Sinergi ini dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Langkah Selanjutnya Setelah Disetujui DPRD

Dengan disetujuinya Raperda ini oleh DPRD, tahap berikutnya adalah penyerahan dokumen pertanggungjawaban kepada Gubernur Sumatera Utara. Proses evaluasi akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum secara resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Follow monitorsumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lingkaranistana.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks