Pencarian

DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Batra Berjaya Jadi Perseroda, Ini Alasannya

Rabu, 29 Juli 2026 • 21:19:32 WIB
DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Batra Berjaya Jadi Perseroda, Ini Alasannya
DPRD Batu Bara menyetujui perubahan status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD.

BATU BARA — Rapat Pendapat Akhir Fraksi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara memutuskan satu hal krusial: perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda. Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Syafrizal, SE, MAP.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) menjadi motor penggerak persetujuan ini. Dalam penyampaiannya, juru bicara fraksi Suriadi, SH, menyebutkan tiga landasan utama yang memperkuat keputusan tersebut.

Pertama, hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara. Kedua, Surat Pemprov Sumut Nomor: 100.3.2/6236/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Ketiga, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menjadi acuan tata kelola perusahaan.

Apresiasi untuk Pansus

Suriadi memberikan apresiasi tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja selama proses pembahasan. Menurutnya, tim Pansus bekerja secara cermat, kritis, dan mendalam dalam mengkaji dampak perubahan bentuk hukum ini.

"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus yang telah bekerja cermat, kritis dan mendalam. Dengan memohon ridho Allah SWT, Fraksi KPN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini," ujar Suriadi dalam rapat.

Apa Arti Perubahan Ini bagi BUMD?

Perubahan status dari PT biasa menjadi Perseroda menandakan bahwa saham perusahaan kini sepenuhnya atau mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah Batu Bara. Langkah ini biasanya ditempuh untuk memperkuat pengawasan publik dan akuntabilitas pengelolaan BUMD.

Rapat paripurna ini menjadi tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum Ranperda resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah itu, Pemkab Batu Bara akan menjalankan proses implementasi perubahan status badan hukum tersebut.

Bagikan
Sumber: metrorakyat.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks