MADINA — Operasi penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara kembali menemukan sasaran. Tim terpadu yang merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Bobby Nasution berhasil mengidentifikasi aktivitas PETI di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais, Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku Kabur Tinggalkan Peralatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengungkapkan, saat tim tiba di lokasi, para pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi sungai menuju kawasan hutan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan peralatan pendukung penambangan.
“Saat Tim Terpadu tiba di lokasi, para pelaku PETI yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Batang Gadis menuju kawasan hutan. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal,” katanya, Jumat (3/7/2026).
Kerusakan Lingkungan Ancam Jalan Lintas Sumatera
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan aktivitas ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Pengerukan di sepanjang bantaran sungai mengubah bentang alam, merusak ekosistem, dan menyebabkan pengikisan tanah yang kini mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.
Heri menambahkan, kondisi itu meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor yang tidak hanya membahayakan masyarakat tetapi juga mengancam infrastruktur jalan nasional jika aktivitas ilegal terus berlangsung.
Penghancuran Sarana dan Penegakan Hukum
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menegaskan, sebagai bagian dari penegakan hukum, tim terpadu melakukan penghancuran terhadap sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti yang ditemukan di lokasi juga telah disita untuk diproses lebih lanjut.
Pemprov Sumut berkomitmen melanjutkan operasi penertiban secara berkelanjutan di berbagai daerah. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
“Pemprov Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik PETI kepada aparat atau instansi yang berwenang,” sebut Dedi.