SUMATERA UTARA — Rencana pembatasan akses media sosial untuk remaja dan anak-anak kembali mengemuka di Amerika Serikat. Sebuah survei nasional yang dirilis Pew Research Center pada pekan ini mencatat lebih dari separuh populasi dewasa AS setuju dengan kebijakan larangan total penggunaan platform seperti Instagram, TikTok, atau Snapchat bagi anak di bawah 16 tahun.
Dukungan Lintas Partai dan Demografis
Yang menarik, dukungan terhadap larangan ini tidak terbelah secara politik. "Di seluruh kelompok demografis dan partisan utama, lebih banyak warga Amerika yang mendukung daripada menentang larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun," tulis laporan Pew. Baik pendukung Partai Republik maupun Demokrat sama-sama cenderung mendukung kebijakan ini.
Orang tua dengan anak di bawah 18 tahun menjadi kelompok paling vokal. Hampir dua pertiga dari mereka (65%) mendukung larangan tersebut. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, mencerminkan kekhawatiran langsung yang mereka hadapi sehari-hari.
Ancaman Kesehatan Mental Anak Jadi Pemicu Utama
Kekhawatiran publik ini bukannya tanpa dasar. Berbagai studi ilmiah telah mengumpulkan bukti kuat bahwa penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja berdampak negatif pada kesehatan mental mereka. Paparan terhadap konten tubuh yang tidak realistis, perundungan siber (cyberbullying), hingga unggahan tentang tindakan menyakiti diri sendiri menjadi ancaman nyata yang sulit dihindari oleh pengguna muda.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di AS. Sejumlah negara bagian di Amerika dan setidaknya 14 negara lain sudah menerapkan atau mengumumkan rencana larangan serupa. Daftarnya mencakup Austria, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Malaysia, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovenia, Korea Selatan, Spanyol, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Vietnam.
Dukungan Lebih Besar untuk Verifikasi Usia dan Izin Orang Tua
Jika larangan total dianggap terlalu ekstrem, publik AS ternyata bahkan lebih antusias terhadap langkah pengamanan yang lebih moderat. Sebanyak 85% orang dewasa mendukung kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk meminta izin orang tua sebelum anak di bawah umur membuat akun. Angka ini naik dari 81% pada tahun 2023.
Selain itu, 78% responden mendukung kewajiban verifikasi usia sebelum seseorang bisa menggunakan platform. Proporsi yang sama, 78%, juga setuju dengan pembatasan durasi waktu yang bisa dihabiskan anak di bawah umur di media sosial. Kedua angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, masing-masing dari 71% dan 69%.
Metodologi Survei dan Validitas Data
Survei ini melibatkan 9.750 responden dewasa di AS, menghasilkan margin of error hanya plus minus 1,4%. Jumlah sampel sebesar itu, menurut analisis statistik, sudah lebih dari cukup untuk merepresentasikan suara populasi secara akurat. Temuan ini menjadi sinyal kuat bagi para pembuat kebijakan, termasuk di negara lain seperti Indonesia, bahwa tekanan publik untuk melindungi anak-anak di ranah digital semakin nyata dan terukur.